Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fakta-fakta Terbaru Kasus AKBP Bintoro, Menolak Dipecat

AKBP Bintoro menolak dipecat karena telah mengembalikkan uang yang ia terima.

18 Februari 2025 | 05.53 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar
Perbesar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat ditemui di Jakarta, Sabtu 27 April 2024. ANTARA/Ilham Kausar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan dan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terus bergulir. Terbaru, OC Kaligis selaku pengacara perwira menengah kepolisian itu, mengungkapkan bakal mengajukan banding atas sanksi yang diterima kliennya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di sidang kode etik yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami akan ajukan banding," ucap Kaligis saat ditemui Tempo di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Kaligis, Bintoro menolak untuk dijatuhi sanksi PTDH. Oleh karena itu, usai mendapatkan sanksi tersebut, melalui sambungan telepon Bintoro meminta untuk mengajukan banding. "Selesai sidang, dia (Bintoro) telepon saya, dia minta ajukan banding," ucapnya. 


Menolak Dijatuhi Sanksi PTDH

Berdasarkan pernyataan Kaligis, bila Bintoro mengembalikan seluruh uang yang ia terima, maka ia hanya dikenakan sanksi demosi atau penurunan jabatan, dan tidak sampai dipecat. "Sudah ada perjanjian ya dari Paminal, kalau uangnya dikembalikan, hukumannya sampai Demosi saja. Tapi ini kenapa tetap PTDH?" tutur dia. 

Kaligis optimis menang perihal upaya banding yang tengah dipersiapkan untuk Bintoro. Sebab Kaligis menilai kliennya tidak melakukan pemerasan ataupun menerima suap. "Kasusnya juga jalan ya sudah masuk ke Kejaksaan tanggal 29 Mei 2024, lalu dia ditengah jalan kan dipindah tugas ke Polda Metro Jaya," katanya. Dalam upaya banding yang sedang disiapkan, Kaligis juga berdalih akan membersihkan nama baik Bintoro. 


Bintoro Dinilai Terbukti Menerima Suap

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Choirul Anam, menjelaskan alasan pemecatan AKBP Bintoro berdasarkan keputusan Majelis Sidang Kode Etik. Bintoro dinyatakan terbukti menerima suap dari Arif dan Bayu melalui kuasa hukum mereka.

"Yang paling berasa ya memang soal penerimaan duit ya. Tapi bukan sekadar itu saja, ini kan juga mengganggu proses atau tidak, itu yang penting. Dalam proses penegakan hukum itu sendiri yang AKBP-B kan prosesnya tidak jalan-jalan ini kasus," ujar Anam pada Jumat malam, 7 Februari 2025. 

Anam juga menambahkan bahwa dugaan pemerasan yang melibatkan anggota kepolisian dari Polres Jaksel lebih mengarah pada tindakan suap. "Kalau ditanya ini lebih ke pemerasan atau penyuapan, sepertinya lebih dekat ke penyuapan, ya," kata dia. 


Bintoro Akui Terima Uang Rp 240 Juta

Kepada Kaligis, Bintoro mengaku telah menerima uang Rp 240 juta dari pengacara Evelin Dohar Hutagalung, yang saat itu sebagai pihak kuasa hukum dari dua tersangka pembunuhan remaja perempuan inisial FA (16 tahun) yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.

Uang itu diberikan Evelin secara tunai kepada Bintoro dengan dalih untuk biaya operasional. Menurut Kaligis, saat itu Evelin mengajak Bintoro bertemu untuk menanyakan kabar terbaru terkait kasus yang menjerat kliennya.

"Biasalah pengacara mau ketemu sama Kasat Reskrim, minta update soal informasi yang berkaitan dengan kliennya," ucap Kaligis.

Namun, dalam pertemuan itu, Evelin menyodorkan uang yang disebutnya sebagai biaya operasional. Kaligis menyebutkan, berdasarkan keterangan yang dia peroleh dari Bintoro, Evelin tetap memberikan uang Rp 240 Juta kepada kliennya itu meski sudah dikatakan kasus Arif dan Bayu tidak bisa SP3, karena merupakan kasus pembunuhan.

 "Klien kami bilang tidak tahu apa hubungannya uang Rp 240 Juta dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena kasus juga tetap jalan," ujarnya.


Kasus Arif dan Bayu Selalu Dikembalikan Kejaksaan

Kaligis membantah jika kasus pembunuhan FA tidak ditangani oleh Bintoro saat menjadi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, berkas kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun selalu dikembalikan. "Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Mei 2024, tapi selalu dikembalikan lagi,” ucap dia.

Kaligis pun menjelaskan bahwa kasus itu tidak sepenuhnya tertangani oleh AKBP Bintoro. Hal ini karena kliennya itu sudah dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024. "Jadi begitu setengah jalan, dia (Bintoro) sudah pindah. Dan berkasnya juga dikembalikan lagi dari Kejaksaan," ucap dia.

Advist Khoirunikmah, Alfitria Nefi P berkontribusi dalam penulisan ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus