Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ferdy Sambo Diperiksa Irsus Polri, Ini Barang Bukti yang Sempat Dipertanyakan Keberadaannya

Dari 10 saksi yang diperiksa, Irsus menetapkan bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran soal ketidakprofesionalan dalam olah TKP

7 Agustus 2022 | 11.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi penembakan Brigadir J di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus 2022 Tempo/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri diperiksa Inspektorat Khusus dalam dugaan pelanggaran kode etik penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

“Dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi. Dari 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dalam kasus penembakan Brigadir J sempat ramai dibicarakan soal hilangnya barang bukti. Padahal barang bukti tersebut sangat penting dan bisa mengungkap kejadiannya. Berikut barang bukti yang sempat dipertanyakan keberadaannya:

1. Kamera CCTV di Rumah Sambo

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan bahwa salah satu alat bukti yang diduga dihilangkan adalah rekaman kamera pengamanan atau CCTV (Closed Circuit Television) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan diberikannya sanksi kepada 25 orang termasuk tiga perwira tinggi itu mengindikasikan secara kuat bahwa ada upaya menghilangkan barang bukti. Salah satunya CCTV di TKP yang sudah kami persoalkan beberapa waktu ini," kata Ahmad Damanik dalam diskusi daring Jumat kemarin, 5 Agustus 2022.

"Dengan begitu dugaan obstruction of justice makin kuat," kata dia.

Ahmad Taufan menilai rekaman CCTV itu itu merupakan bukti utama dalam mengungkap rentetan peristiwa kematian Yosua. Dalam penelusuran Komnas HAM, menurut dia, ada pihak yang dengan sengaja menghilangkan alat bukti itu.

Dia menyatakan sempat marah soal hilangnya rekaman CCTV itu. Bahkan mengancam akan melapor ke Presiden Jokowi.

"Saya marah. Saya akan lapor ke presiden. Itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan hai kalian jangan bohong tentang CCTV," kata dia.


2. Pengambilan CCTV di Kompleks Perumahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo mengatakan Polri telah memeriksa personel polisi yang mengambil CCTV di Pos Satpam Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang juga kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri juga mengatakan sudah mendapatkan informasi soal bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil CCTV tersebut. Ia mengatakan Tim Khusus sudah memeriksa siapa yang mengambil dan menyimpan CCTV.

“Ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai keputusan Tim Khusus apakah masuk pidana atau masuk kode etik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Probowo saat konferensi pers, 4 Agustus 2022. Belum diketahui apakah empat orang ini terlibat dalam pengambilan atau perusakan CCTV.

3. Ponsel dan Seragam milik Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mempertanyakan handphone dan seragam Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada penyidik Bareskrim Polri.

“Kami bertanya tentang handphone dan seragam Brigadir Polisi Nofrianshah Yosua Hutabarat apakah sudah ketemu apa belum? Tetapi mereka semua tidak ada yang berani menjawab,” kata Kamaruddin setelah pemeriksaan sebagai pelapor di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, 2 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan penyidik menyarankan agar pihaknya mengirim surat untuk menanyakan perihal tiga handphone milik Brigadir J dengan tiga nomor. Selain itu, ia juga menanyakan penyidik untuk mengonfirmasi apakah isi handphone itu dihapus.

“Mereka tidak berani jawab dan menyarankan saya bersurat ke Kabareskrim atau Dirtipidum,” katanya.

Penyidik, katanya, juga tidak bisa memberikan jawaban apakah seragam, celana, dalaman, hingga kaos kaki sudah dikuasai penyidik. Atas dasar inilah, Kamaruddin di dalam BAP mencantumkan handphone Brigadir J beserta seragamnya hilang.

Adapun Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keberadaan ponsel dan pakaian milik Brigadir J atau Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat berada di laboratorium forensik Polri. “Sudah ada di Labfor (Laboratorium Forensik) Polri,” kata Dedi saat dihubungi, Rabu, 3 Agustus 2022.


Baca: Soal Kemungkinan Bharada E Bukan Pelaku Utama, Ini Kata Pengacara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus