Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito meminta agar kasus ini dikawal oleh seluruh pihak untuk mencegah adanya kesepakatan atau deal tersembunyi dalam penanganan kasus rasuah ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya takut ada cerita di balik praperadilan ini sehingga Firli dengan percaya diri mengajukan praperadilan kembali,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lakso juga mempertanyakan alasan kepolisian gagal menindaklanjuti dugaan pemerasan mantan pimpinan lembaga antirasuah ini terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Lakso, Firli Bahuri masih berpotensi menempuh berbagai langkah dan strategi untuk melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban. Hal itu, kata Lakso, terjadi karena kepolisian tak kunjung melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
“Jangan dilupakan bahwa kasus ini adalah pertaruhan kredibilitas dan kapasitas kepolisian dalam penanganan kasus sampai tuntas,” ujar mantan penyidik muda KPK itu.
Lakso menuturkan, publik akan mempertanyakan bagaimana bisa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—tim anyar yang dibentuk untuk membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik tindak pidana korupsi—tidak jelas dalam mengusut kasus lama yang menjadi atensi nasional tersebut. “Apabila (kepolisian) tidak mampu maka KPK perlu mengabil alih kasus ini sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara tuntas.”
Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke PN Jaksel. Gugatan diajukan pada Rabu, 12 Maret 2025. "Ya betul, sudah didaftarkan di PN Jaksel," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, saat dikonfirmasi Tempo, Jumat, 14 Maret 2025.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan perlindungan terdaftar dengan nomor 42.Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL. Adapun termohon dalam gugatan ini adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ian menyebut, pengajuan gugatan praperadilan ini adalah bagian dari usaha Firli dalam memperjuangkan keadilan atas status tersangkanya. "Memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangkanya selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yang dia alami dengan tegar dan sabar," ujar Ian.
Dalam hal ini, kata Ian, Polda Metro Jaya bukan hanya melakukan pelanggaran-pelanggaran secara prosedural, namun juga secara subtantif pelanggaran HAM Firli sebagai warga negara. Mengingat, status tersangka Firli sudah lebih dari satu tahun tanpa kejelasan, yang Ian sebut sebagai kezaliman.
Firli juga pernah mengajukan praperadilan terhadap Karyoto pada 2023. Gugatan ini berakhir dengan keputusan hakim menolak permohonan Firli. Hakim tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan, diputuskan dalam sidang di PN Jaksel, pada Selasa, 19 Desember 2023.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda. Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan karena merupakan materi pokok perkara.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Pakar Hukum: Harusnya Dia Sudah Disidang dan Divonis