Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli: Kasus Bupati Kutai Timur Bukti Relasi Nepotisme - Korupsi

Firli mengatakan korupsi di yang menyeret Bupati Kutai Timur merupakan contoh nepotisme dan korupsi berkaitan sehingga merugikan keuangan negara.

6 Juli 2020 | 19.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri) memperlihatkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan KPK suap Bupati Kutai Timur, kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Barang bukti uang sebesar Rp.6,170 miliar diamankan dalam operasi ini. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan penangkapan Bupati Kutai Timur Ismunandar dan istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria membongkar relasi korupsi dan nepotisme.

"Para pejabat yang menduduki jabatan membuktikan bahwa pengaruh kuat nepotisme terhadap korupsi," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.

Ia mengatakan korupsi di Kutai Timur merupakan contoh nepotisme dan korupsi berkaitan sehingga merugikan keuangan negara.

Ia menjelaskan relasi itu adalah proyek disusun pemkab yang kemudian disetujui Ketua DPRD, kemudian dicarikan rekanan yang merupakan tim sukses untuk Pilkada Bupati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proyek ini kemudian dikerjakan Dinas PU dan Dinas Pendidikan. "Bupati menjamin tidak ada relokasi anggaran di Dinas Pendidikan dan Dinas PU karena Covid-19, dan fee proyek ditampung oleh Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda," kata Firli.

KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa (MUS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah (SUR), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini (ASW) sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi KPK menetapkan Aditya Maharani (AM) selaku rekanan dan Deky Aryanto (DA) selaku rekanan. Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo R p4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus