Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019, bebas bersyarat. Ia divonis 4 tahun 6 bulan karena menyebabkan mantan kekasihnya, Laura Anna, mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang akibat kecelakaan hingga kemudian wafat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya sudah keluar dari penjara sejak 18 April 2024 atau usai menghabiskan waktu di balik jeruji besi sekitar 2 tahun 3 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivitas Gaga usai terbebas, lanjut Fahmi, akan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bebas, dan akan berkarier menjadi selebgram seperti dahulu. “Insya Allah akan berkarier, karena itu kehidupannya,” kata Fahmi Bachmid saat dikonfirmasi oleh Tempo melalui pesan singkat pada Rabu, 1 Maret 2024.
Menurut Fachmi, bebasnya Gaga sekaligus menutup kasus yang menjerat kliennya. “Gaga sudah menjalani hukuman dan itu bentuk tanggung jawabnya,” tutur Fahmi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman penjara 4,5 tahun kepada Gaga Muhammad. Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 19 Januari 2022, majelis hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan, seperti dikutip dari Antara, Rabu 19 Januari 2022.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga menambahkan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Atas vonis tersebut kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna meninggal dunia.
Ia didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.