Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Geber Gas Motor Dekat Istana dan Berusaha Tabrak Petugas, Remaja Ditembak Polisi di Bogor

Lokasinya tidak jauh dari Istana Bogor atau Istana Kepresidenan Bogor, tepatnya di Jalan Raya Jalak Harupat.

18 Juli 2023 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Remaja pengendara motor yang ditembak polisi dekat Istana Bogor, Selasa 18 Juli 2023. Polisi menembaknya dekat Istana Bogor karena menganggap remaja itu membahayakan pengguna jalan lain dan membahayakan petugas. Tempo/M Sidik Permana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bogor - Seorang remaja pengendara motor asal Duren Sawit, Jakarta Timur, ditembak anggota polisi dari Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Selasa pagi 18 Juli 2023. Penyebabnya, remaja ini menggeber-geber gas sepeda motornya di seputaran Kebun Raya Bogor, tidak jauh dari Istana Bogor atau Istana Kepresidenan Bogor, tepatnya di Jalan Raya Jalak Harupat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Polres Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, membenarkan anggotanya menembak kaki kanan remaja yang hanya diinisialkan sebagai MKH, usia 18 tahun, itu. MKH disebutkan membonceng temannya, PRB, mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari arah Tugu Kujang melintasi Jalan Pajajaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tersangka mengemudikan motornya ugal-ugalan dan sangat membahayakan penghuna jalan," kata Bismo di kantornya di Jalan Kapten Muslihat, Selasa.

Saat polisi lalu lintas berusaha menghentikannya, MKH disebutkan malah menggeber-geber gas sepeda motor disertai menambah laju kecepatan. "Petugas kami nyaris ditabrak motor pelaku yang berusaha kabur saat dihentikan," kata Bismo.

Dituturkannya, anggota polisi itu bisa menghindar dan menarik pakaian sehingga sepeda motor hilang keseimbangan dan akhirnya terjatuh serta menabrak pengendara lain. "Tersangka sudah membahayakan petugas akhirnya kami berikan tindakan tegas terarah dan terukur," kata dia.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebilah celurit dalam tas MKH sehingga semakin yakin menggelandangnya ke Markas Polresta Bogor. Kepada remaja itu langsung dikenakan ancaman Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 tentang Undang-undang darurat karena kepemilikan senjata tajam dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 tahun. Juga Pasal 212 KUHP karena melawan petugas.

"Dari tangan tersangka petugas menyita sebilah senjata tajam, sepeda motor Yamaha Jupiter MK hitam nomor polisi B 3797 T sebagai barang bukti," kata Bismo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus