Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Gedung Granadi Disita, Benarkah Dipakai Kantor Partai Berkarya?

PN Jakarta Selatan resmi menyita Gedung Granadi yang disebut-sebut sebagai milik keluarga Cendana dan sedang dipakai kantor DPP Partai Berkarya.

19 November 2018 | 17.39 WIB

Ketua KPU Arief Budiman didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya di kantor DPP Partai Berkarya, Jalan Pangeran Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/Tempo.
Perbesar
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Berkarya di kantor DPP Partai Berkarya, Jalan Pangeran Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin, 1 Januari 2018. Dewi Nurita/Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menyita Gedung Granadi yang disebut-sebut sebagai milik Keluarga Cendana. Gedung tersebut konon kabarnya juga sempat dipakai menjadi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diketuai oleh putra bungsu Soeharto: Tommy Soeharto.

Baca: Tiga Anggota Keluarga Cendana Masuk Timses Prabowo - Sandiaga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Sudah resmi dilakukan penyitaan," kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan PN Jakarta Selatan, Achmat Guntur, melalui pesan singkat, pada Senin, 19 November 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Guntur menjelaskan penyitaan gedung yang menurutnya juga kadang dipakai sebagai kantor DPP Partai Berkarya itu dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Terkait nilai aset gedung, kata Guntur, masih akan menunggu hasil penilaian dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk.

Yayasan Supersemar sebelumnya digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Baca: Gabung Partai Berkarya, Titiek Soeharto Berharap Tetap Didukung

Pada tingkat pertama, 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun, ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar menjadi hanya Rp 185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Sebelum penyitaan terhadap Gedung Granadi, PN Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

Adapun pendiri Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menegaskan bahwa Gedung Granadi yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kantor DPP Partai Berkarya.

"Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan," ujar Badaruddin melalui keterangan resmi, Senin, 19 November 2018.

Sedangkan perihal penyitaan, kata Badaruddin, telah lama disampaikan dan diributkan sejak Juli 2018 lalu. Kedua belah pihak, Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung yang bersengketa sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum. Badaruddin pun menegaskan bahwa Ketua Umum Partai Berkarya  Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar.

Erwin Kallo, pengacara Hutomo Mandala Putra juga membantah Gedung Granadi merupakan milik kliennya. "Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja," ujar Erwin saat dihubungi, Senin, 19 November 2018.

Erwin mengatakan, Gedung Granadi bukan milik Keluarga Cendana saja. Banyak pihak lain, kata dia, yang turut menjadi pemilik gedung tersebut. "Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100 persen," kata Erwin.

Catatan Koreksi:
Berita ini sudah mengalami perubahan dengan mengubah judul, sebagian isi, dan menambahkan konfirmasi dari Ketua DPP Partai Berkarya dan pengacara Hutomo Mandala Putra karena berita sebelumnya tidak lengkap. Atas kekurangan ini, redaksi mohon maaf. 



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus