Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Geger Sabu 310 Kilo Asal Iran, Fadil Imran: Dimasukkan ke Pistol, Ada Abjad Arab

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menjelaskan, sabu 310 kilogram asal pabrikan Iran, Timur Tengah dimasukkan ke dalam pistol.

11 Mei 2021 | 23.17 WIB

Konferensi pers pengungkapan sabu 310 kilogram jaringan internasional di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Konferensi pers pengungkapan sabu 310 kilogram jaringan internasional di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Fadil Imran menjelaskan, sabu 310 kilogram asal pabrikan Iran, Timur Tengah dimasukkan ke dalam pistol. Menurut dia, barang haram itu jadi sulit terdeteksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Barang buktinya cukup menarik, karena diletakkan di dalam pistol, sehingga kalau dibawa bergerak tanpa menggunakan alat khusus seperti X-Ray, maka narkotika ini sulit untuk dideteksi," kata Fadil Imran saat konferensi pers di Hotel N1 Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa malam, 11 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hari ini polisi merilis penangkapan dua tersangka yang membawa sabu seberat 310 kilogram. Keduanya adalah laki-laki berinisial NR dan HA yang ditangkap di depan warung, Jalan Kamboja Nomor 10 RT 02 RW 06, Desa Rawa Kalong, Kecamatan Gunung Sindur, Jawa Barat pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi menduga sabu berasal dari pabrikan Iran, karena tulisan berat di kemasan barang haram itu menggunakan abjad Arab dan menggunakan tupperware. Kemasan ini berbeda dengan sabu yang diproduksi jaringan sabu Cina.

Peredaran sabu ke Indonesia, Fadil menerangkan, juga diduga dikendalikan oleh kelompok sindikat narkotika Nigeria untuk masuk Indonesia. Sabu dibawa dari Aceh, ujung utara Pulau Sumatera menuju Jakarta.

"Patut diduga ini masuk melalui jalur laut," ujar Kapolda Metro Jaya Fadil Imran lagi.

Kedua tersangka, dia melanjutkan, sempat membawa sabu ke Hotel N1 Tanah Abang yang kemudian disimpan di kawasan Gunung Sindur.

Polisi menjerat kedua tersangka kasus sabu itu dengan Pasal 115 ayat 2 subsider 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara paling cepat lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga : Ke Pasar Tanah Abang, Anies Baswedan Rapat Bersama Pangdam dan Kapolda

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus