Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Geledah Rumah Zumi Zola, KPK Temukan Uang dan Dokumen

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, khususnya di Dinas PUPR.

3 Februari 2018 | 09.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada media tentang penetapan tersangka baru terkait pengembangan suap R-APBD Pemprov Jambi di gedung KPK, Jakarta, 2 Februari 2018. KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli bersama Plt Kadis PU Arfan. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan rumah tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu, 31 Januari 2018. Adapun barang bukti tersebut berupa sejumlah dokumen, serta uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun tiga lokasi penggeledahan tersebut yakni, rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi yang tidak disebutkan namanya. Penggeledahan dilakukan pada 31 Januari 2018 hingga 1 Februari 2018 dini hari.

Namun, Basaria mengatakan, jumlah uang yang disita belum dapat diumumkan oleh KPK. "Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," kata dia.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Arfan, atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, khususnya di Dinas PUPR sebesar Rp 6 miliar.

Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus