Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak) mendesak pemerintah serta aparat hukum agar menghentikan segala bentuk pembungkaman rakyat yang kritis serta membebaskan aktivis yang dikriminalisasi di berbagai daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gebrak mencatat ada beberapa kasus menonjol, antara lain kriminalisasi dengan dalih pelanggaran protokol kesehatan terhadap sembilan aktivis buruh, pelajar, dan mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut peringanan biaya kuliah di masa pandemi di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, aksi unjuk rasa aktivis Papua di berbagai daerah yang menolak perpanjangan otonomi khusus juga dibubarkan paksa dengan dalih melanggar protokol kesehatan. Beberapa kali kelompok preman juga diketahui ikut membubarkan aksi dan menyerang para aktivis Papua.
"Daftar ini akan terus bertambah panjang karena praktik pembungkaman juga terjadi di banyak daerah yang seringkali tak mendapat perhatian nasional. Misalnya, sembilan mahasiswa di Banten dan empat mahasiswa di Semarang yang dikriminalisasi pasca terlibat dalam aksi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja pada Oktober 2020," ujar Ketua Umum Konfederasi Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos melalui siaran pers pada Jumat, 4 Juni 2021.
Sementara itu, pembungkaman dalam bentuk lain juga dialami 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tes Wawasan Kebangsaan yang sangat kontroversial.
Gebrak menilai praktik pembungkaman ini memiliki benang merah yang tegas yaitu diarahkan pada individu atau kelompok rakyat yang kritis terhadap situasi negara dan berjuang melawan oligarki.
Gebrak menyerukan dan mengajak seluruh jaringan perlawanan rakyat di Indonesia untuk melancarkan aksi-aksi protes di seluruh daerah guna menyelamatkan masa depan demokrasi, hak asasi manusia, keadilan, dan kesejahteraan yang terus harus diperjuangkan.
"Selain itu, seluruh organisasi rakyat diimbau agar menggencarkan kampanye anti pembungkaman secara serentak di tingkat daerah, nasional, dan internasional tentang kondisi pembungkaman suara kritis di Indonesia. Perjuangan gerakan rakyat tak boleh terhenti meski dihadang berbagai intimidasi, kriminalisasi, dan arogansi kekuasaan," kata Nining.
ANDITA RAHMA
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Absen dari Undangan Debat Soal TWK