Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Habiburokhman dan Fahira Idris Kompak Puji Pengacara Lutfi

Habiburokhman dan Fahira Idris memuji pengacara Lutfi Alfiandi. Jaksa disebut kesulitan membuktikan dakwaan.

31 Januari 2020 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, dan Fahira Idris kompak memuji kinerja pengacara Lutfi Alfiandi. Habiburokhman mengapresiasi vonis terhadap Lutfi yang dihukum dengan hukuman paling ringan dari tiga pasal alternatif yang dimuat dalam dakwaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal ringan yang dimaksud adalah Pasal 218 KUHP. "Lawyer-nya hebat. Tadinya kan pasal 170 ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan rata-rata putusannya dua tahun biasanya. Tapi karena lawyernya ganteng-ganteng dan cantik-cantik, jago, keren, pasalnya 218. Alhamdullilah," kata Habiburokhman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Habiburokhman turut mendengarkan putusan Lutfi Alfiandi. Dia datang sekitar pukul 14.40 WIB. Selain anggota DPR itu, hadir juga Ketua Umum Organisasi Masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) Fahira Idris.

Fahira sependapat dengan Habiburokhman. Dengan vonis hakim, menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) sulit membuktikan dakwaan. Karena itulah jaksa menuntut Lutfi dengan Pasal 218.

"Memang dari awal jaksa kesulitan untuk membuktikan dakwaannya. Seharusnya Lutfi sudah bebas dari kemarin-kemarin," ucap Fahira.

Sebelumnya, Lutfi didakwa dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan juncto Pasal 214 ayat 1 KUHP tentang Lutfi yang melawan saat hendak ditangkap.

Lalu Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan banyak orang dan Pasal 218 KUHP mengatur soal seseorang yang berada di kerumunan massa tapi dengan sengaja tak pergi setelah diperintah tiga kali.

Pasal 170 ayat 1 mengatur bahwa barang siapa yang terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Sementara Pasal 212 KUHP tercantum barang siapa yang melakukan kekerasan atau mengancam seorang pegawai negeri dapat dipidana satu tahun empat bulan.

Untuk Pasal 218 memuat mereka yang dengan sengaja tak segera pergi dari kerumunan orang banyak setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang terancam pidana penjara maksimal empat bulan dua minggu.

LANI DIANA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus