Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hadapi Hakim Lagi, Ini 'Petualangan' Hercules di Pengadilan

Hercules Rosario Marshal kembali duduk di kursi persidangan Rabu 16 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai terdakwa kasus premanisme.

17 Januari 2019 | 03.58 WIB

Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Hercules Rosario Marshal bersiap menjalani sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Hercules dan anak buahnya menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat selama tiga bulan. Selama penguasaan lahan, kelompok Hercules diduga melakukan tidak kekerasan, intimidasi dan pemerasan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Hercules Rosario Marshal kembali duduk di kursi persidangan Rabu 16 Januari 2019. Kali ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara yang dihadapi hampir serupa dengan yang sudah-sudah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pria jangkung yang disebut-sebut penguasa kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 1990-an itu menjadi terdakwa kasus premanisme. Hercules didakwa telah menduduki lahan disertai tindak kekerasan dan pemerasan.

"Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata jaksa Anggia Yusran saat membaca dakwaan pertama Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hercules dan Komplotannya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 juncto 167 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa membacakan dakwaan Hercules Rosario Marshal dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. Dalam berkas perkara yang diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kepada pengadilan, terdapat 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu, Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan yang merupakan orang yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hercules sebenarnya sudah bolak-balik duduk di kursi "panas" pengadilan. Sejumlah kejahatan yang ia dan kelompoknya perbuat di masa lalu berujung kurungan penjara. Berikut jejaknya.

1. Pada 23 Mei 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua bulan penjara kepada Hercules atas kasus penyerangan kantor Harian Indo Pos. Anak buahnya mengamuk dan memukul wartawan di gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, kantor Indo Pos saat itu pada 19 Desember 2005.

Motif penyerangan lantaran tidak terima atas berita yang diterbitkan Indo Pos berjudul "Reformasi Preman Tanah Abang: Hercules Kini jadi Santun". Dalam tulisan tersebut, Hercules dikait-kaitkan dengan premanisme yang terjadi di Tanah Abang.

2. Sepuluh tahun kemudian, Hercules kembali divonis bersalah atas perusakan ruko milik PT Tjakra Multi Strategi, di Kembangan, Jakarta Barat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada mantan penjaga gudang amunisi milik Komando Pasukan Khusus itu.


Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Kasus bermula saat kelompok Hercules akan merusak ruko PT Tjakra pada 8 Maret 2013. Saat itu, anggota Kepolisian Resor Jakarta Barat dan delapan anggota dari Polsek lain tengah menggelar apel sekitar pukul 16.00 WIB di sana.

Lima orang anggota kelompok Hercules yang merasa terganggu lantas merusak kaca ruko dengan senjata tajam seperti parang dan golok. Hercules ditangkap di Kompleks Perumahan Kebon Jeruk Indah bersama 45 anggotanya yang lain.

3. Selanjutnya, pada 3 Agustus 2013, saat Hercules akan menghirup udara bebas atas kasus perusakan ruko, dia ditangkap lagi. Pria yang mengalami kebutaan pada mata kanannya itu tersangkut kasus pemerasan sepanjang 2006-2013.

Selain itu, Hercules juga dijerat pasal pencucian uang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat lantas menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Hercules pada 8 Mei 2014.



Selain kasus yang masuk ke persidangan, Hercules dan kelompok juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan. Di antaranya:

1. Bentrok dengan kelompok Betawi di Tanah Abang tahun 1996. Kekalahan dari kelompok Betawi menandai berakhirnya kekuasaan Hercules di Tanah Abang.

2. Bentrok dengan kelompok Basri Sangaji Mei 2003 yang menyebabkan anak buah Hercules, Samsi Tuasah, tewas akibat luka tembak di paha dan dada.

3. Bentrok dengan petugas Ketenteraman dan Ketertiban DKI Jakarta yang menjaga lahan kosong di Jalan H R. Rasuna Said Blok 10-I Kavling 5-7, Jakarta Selatan. Adik Hercules, Albert Nego Kaseh alias John Albert, mati tertembak dalam insiden itu.

4. Kelompok Hercules bentrok dengan kelompok John Kei di Kembangan, Jakarta Barat pada Agustus 2012. Peristiwa terjadi lantaran konflik pengamanan lahan seluas 2,1 hektare yang disengketakan oleh PT Subur Ganda dan Agung Sedayu Group.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus