Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menyatakan telah menyiapkan sejumlah advokat untuk melawan gugatan yang diajukan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar sebelumnya digugat oleh Panji ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023 karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sehubungan dengan masalah yang akan saya hadapi di pengadilan di mana Panji Gumilang telah menggugat saya dengan mengatakan saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka saya kemarin, Jumat tanggal 14 Juli 2023 secara resmi telah menunjuk dan memberikan kuasa kepada tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP)," ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu, 15 Juli 2023.
Anwar menjelaskan tim advokatnya bakal mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah hukum yang dihadapinya. Ia mengklaim Forum Advokat Pembela Pancasila akan menerjunkan sekitar 36 orang anggota untuk membelanya.
"Sidang pertama berdasarkan surat yang sudah saya baca akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juli 2023, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang PN Jakarta Pusat," kata Anwar.
Berdasarkan penelusuran di laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dan terdaftar dengan Nomor 415/Pdt. G/2023/PN Jkt.Pst.
Adapun penggugat atas nama Abdussalam R. Panji Gumilang dengan Tergugat Anwar Abbas. “Klasifikasi perkara: perbuatan melawan hukum,” bunyi gugatan dalam SIPP, seperti dikutip 10 Juli 2023.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan ihwal gugatan kliennya. Namun ia tidak merinci alasan gugatan tersebut. “Iya. Nanti ya sedang ada acara,” ujarnya saat dihubungi.
Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang mendapatkan sorotan beberapa bulan ini lantaran praktik keagamaan yang dianggap menyimpang. Praktik keagamaan itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral.
Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah saf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di saf depan salat.
Setelah kasus ini viral, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satu yang membuat laporan itu adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyatana Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Sebelum NII Crisis Center, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoaks, di samping pasal penistaan agama. Djuhandhani mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. “Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan pidana lain,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 6 Juli 2023.
Adapun pasal tambahan yang dikenakan yakni Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan pasal ini, Panji terancam hukuman penjara enam tahun.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji Gumilang diperiksa atas tuduhan pasal penistaan agama sebagaimana Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
M JULNIS FIRMANSYAH I EKA YUDHA SAPUTRA