Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi Zen Vivanto, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, secara tepat waktu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. "Halo, mbak, mas. Terima kasih, ya, dukungannya," kata Nia kepada awak media, Kamis, 16 Desember 2021 dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada persidangan perdana, Nia Ramadhani sempat datang telat hingga ditegur majelis hakim. Namun di persidangan kedua dan hari ini ia tidak lagi telat.
Hakim Ketua Muhammad Damis membuka persidangan pukul 10.00 WIB dan memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.
"Memperingatkan kepada saudara terdakwa agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," katanya.
Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
Baca juga: