Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hadiri Sidang Lanjutan, Nia Ramadhani Datang Tepat Waktu

Pada persidangan perdana, Nia Ramadhani sempat datang telat hingga ditegur majelis hakim.

16 Desember 2021 | 11.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkoba selebritis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 09 Desember 2021. Dalam persidangan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto atas penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan mendengarkan keterngan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika Nia Ramadhani beserta suaminya, Ardi Bakrie, dan sopir pribadi Zen Vivanto, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, secara tepat waktu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nia Ramadhani bersama Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab. "Halo, mbak, mas. Terima kasih, ya, dukungannya," kata Nia kepada awak media, Kamis, 16 Desember 2021 dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada persidangan perdana, Nia Ramadhani sempat datang telat hingga ditegur majelis hakim. Namun di persidangan kedua dan hari ini ia tidak lagi telat.

Hakim Ketua Muhammad Damis membuka persidangan pukul 10.00 WIB
dan memperingatkan ketiga terdakwa untuk memberikan keterangan yang jujur di tengah persidangan.

"Memperingatkan kepada saudara terdakwa agar memberikan keterangan jujur di persidangan. Mohon kepada saudara-saudara memberikan keterangan apa adanya," katanya.

Adapun ketiga terdakwa memberikan kesaksiannya terhadap terdakwa lainnya, karena ketiga terdakwa merupakan satu perkara yang sama.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nia Ramadhani
, Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.

Baca juga:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus