Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang juga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. KPK sukses memenangkan gugatan praperadilan melawan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan belum mendapat informasi dari penyidik kapan perempuan yang biasa disapa Mbak Ita itu menjalani pemeriksaan. "Bila yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan kami akan sampaikan updatenya," kata Tessa di Gedung KPK, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia juga menyatakan belum tahu apakah penyidik akan langsung menahan Hevearita saat pemeriksaan nantinya. "Nanti tunggu jadwal pemanggilan penyidik," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Hevearita Gunaryanti Rahayu atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang putusan praperadilan tersebut digelar pada hari ini, Selasa 14 Januari 2025. Sidang dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus.
"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, dua membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Jan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 Januari 2025.
Adapun alasan penolakan permohonan praperadilan itu dikarenakan hakim menilai dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik sah. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur.
Selain itu, Jan menyatakan dan surat perintah penyidikan atau Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 memiliki kekuatan hukum dan sejalan dengan dua pendapat ahli termasuk dosen Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024. KPK menyatakan membuka penyidikan kasus itu pada 17 Juli 2024. KPK juga menduga ada pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Penyidik KPK kemudian langsung menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudag meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.
KPK menyatakan telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini lembaga anti rasuah belum juga menyebutkan identitas keempat tersangka tersebut.
Kepastian status Heverieta dan suaminya sebagai tersangka setelah kedua politikus PDIP itu mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi, gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri saat ini belum diputus oleh majelis hakim.