Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Erintuah Bakal Ungkap Jatah Uang untuk Ketua PN Surabaya

Terdakwa suap vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik akan mengungkap jatah uang untuk Ketua PN Surabaya.

14 Januari 2025 | 21.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Erintuah Damanik, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, enggan memberikan jawaban jelas soal dugaan jatah 20.000 dolar Singapura untuk eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Saat dikonfirmasi awak media usai jalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 14 Januari 2025, dia justru tertawa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erintuah yang mengenakan rompi merah dan topi hijau bertuliskan “Sox” menghindari jawaban langsung menyoal dugaan jatah suap tersebut. Ia berjanji akan mengungkap aliran dana itu di persidangan. “Nanti saya kemukakan di persidangan. Nanti di persidangan lah ya," katanya sambil melambaikan tangan dan berjalan di bawah pengawalan petugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa Rudi Suparmono diduga mendapat jatah 20.000 dolar Singapura, sementara panitera Siswanto 10.000 dolar Singapura. Harli menegaskan bahwa uang tersebut belum sempat diserahkan oleh Erintuah kepada keduanya.

Rudi menjadi sorotan setelah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menemuinya pada 2024. Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, Lisa meminta kepastian soal majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

Sore ini, penyidik Kejaksaan Agung menangkap Rudi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Ia langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Hingga kini, ada enam orang yang telah menjadi tersangka dalam pusaran dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, di antaranya sebagai berikut:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rachmat
5. Eks pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan mereka didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar. Sementara ibu Ronald Tannur akan segera disidangkan.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus