Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri memerintahkan jaksa untuk mengembalikan aset terdakwa Helena Lim yang telah disita. Pada sidang putusan, Helena divonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lewat perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terhadap aset-aset yang disita oleh negara, majelis hakim memutuskan untuk dikembalikan pada Helena. "Aset yang tidak terkait dengan dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin, 30 Desember 2024.
Hakim Rianto menyampaikan hal itu berdasar pertimbangan majelis hakim akan pembelaan Helena yang menyatakan bahwa aset yang disita itu didapat sebelum adanya tindak korupsi. Dengan demikian, penyitaan paksa oleh penyidik Kejaksaan Agung tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) KUHAP.
Sejumlah aset yang disita dari Helena karena dugaan korupsi pengelolaan timah adalah bangunan, emas, tas bermerek, jam tangan hingga mobil. Menurut fakta persidangan, aset tersebut diklaim oleh Helena telah dilaporkan dan divalidasi yang dibuktikan lewat surat pengampunan pajak (tax amnesty) maupun surat keterangan harta bersih.
Dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan partisipasi Helena dalam program tax amnesty pada 2016 dan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022. "Sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak," kata Hakim Rianto.
Kendati Hakim Ketua tidak merincikan apa saja aset Helena yang dikembalikan, tapi daftar harta benda Helena yang diduga didapat dari hasil korupsi pernah terungkap. Aset-aset tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi dalam sidang perdana perkara korupsi tata niaga timah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015- 2022, pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Berikut daftar aset Helena Lim:
1. Satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.
2. Satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.
3. Satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.
4. Satu bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik seluas 94 meter persegi, Kota Administrasi Jakarta Utara atas nama Nyonya Janda Helena.
5. Satu unit mobil Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022.
6. Satu unit Mobil Toyota Kijang Innova Warna Putih atas nama PT Quantum Skyline, Nomor Polisi B 2847 UZV, tahun 2022.
7. Satu unit mobil Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau 2020.
Selain rumah dan mobil, Helena Lim juga menggunakan keuntungan dari hasil korupsi timah untuk membeli 29 tas branded, satunya di antaranya adalah sebuah tas Hermes model Cargo 25 PHW stamp U (2022) yang dibeli pada tahun 2022, dengan harga Rp 150 juta.
Advist Khoirunikmah berkontribusi pada penulisan artikel ini.