Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim PA Batam Dibacok saat Pergi Kerja, Begini Kronologisnya

Seorang hakim di Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban aksi pembacokan oleh orang tidak dikenal, Kamis 6 Maret 2025.

7 Maret 2025 | 10.49 WIB

Ilustrasi pembacokan. istimewa
Perbesar
Ilustrasi pembacokan. istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Seorang hakim di Pengadilan Agama Batam, Gusnahari, menjadi korban aksi pembacokan oleh orang tidak dikenal, Kamis 6 Maret 2025. Kejadian itu menunjukan belum memadainya sistem keamanan untuk hakim.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Peristiwa nahas ini terjadi saat Gusnahari hendak berangkat kerja dari rumahnya yang berada di Perumahan Cipta Garden, Sungai Harapan, Sekupang, Kota Batam. Ia berangkat kerja sekitar pukul 7.00 wib dari rumahnya. 

Humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, mengatakan kebetulan hari itu Gusnahari memakirkan mobil agak jauh dari rumah karena ada tetangga yang meninggal. "Saat dia jalan ke mobil, dia buka pintu mobil, ada yang nyerang, satu orang pakai helm," kata Azizon kepada Tempo, Jumat pagi, 7 Maret 2025.

Serangan itu mengenai tangan Gusnahari. "Setelah itu Pak Gusnahari berteriak minta tolong, pelaku lari, rupanya ada yang menunggu," kata Azizon. 

Dari situ, kata Azizon, kejadian pembacokan ini diketahui dilakukan oleh dua orang yang keduanya menggunakan penutup wajah. Satu orang berperan sebagai pembacok, satu lagi menunggu untuk melarikan diri. "Saat ini kasus sudah kami laporakan ke polisi, sedangkan korban sudah pulang ke rumah dan rawat jalan," katanya.

Tidak Ada Sidang yang Janggal

Azizon mengatakan, korban sehari-hari menangani sidang perceraian di Pengadilan Agama Batam. Ia mengatakan, tidak ada sidang yang janggal atau mencurigakan beberapa waktu belakangan. 

"Ya pengadilan inikan penanganan cerai ya, ini kan soal sengketa hati, pengadilan itu tugasnya bagaimana berusaha merukunkan rumah tangga orang, kalau tidak bisa didamaikan, kan periksa saksi, proses itu selama ini aman-aman saja, tetapi kita tidak tahu hati manusia ini," katanya. 

Beberapa waktu belakangan juga tidak ada sidang yang misalnya harus menurunkan keamanan atau janggal. "Kalau ada sidang yang rawan pasti kita turunkan keamanan, ini semua biasa-biasa saja," kata dia. 

Azizon menuturkan pascakejadian ini banyak dihubungi solidaritas hakim di Indonesia. Keamanan hakim menjadi perhatian karena tingkat resiko yang ada.

"Sangat perlu peningkatan keamanan untuk hakim itu, apalagi melihat kondisi sekarang, sangat perlu, selama ini memang tidak ada pengawalan untuk hakim," katanya. 

Azizon mengatakan, saat ini kondisi aktivitas kantor PA Batam berjalan seperti biasa. "Kondisi terkini kantor Alhamdulillah, kami tetap menjaga keamanan dan lebih berhati-hati," katanya.

Keamanan hakim dijamin Negara harus memberikan jaminan keamanan bagi hakim sebagaimana ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus