Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Sebut Penyitaan Gawai dan Akun oleh Penyidik Sah

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjelaskan penyitaan gawai Aiman Witjaksono sesuai dengan Pasal 1 ayat 16 KUHAP.

27 Februari 2024 | 18.18 WIB

Jurnalis dan penyiar berita, Aiman Witjaksono, memberi ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya usai pembacaan putusan praperadilan kasus ucapan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal, Delta Tama, menolak permohonan Aiman soal penyitaan empat barang bukti. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Perbesar
Jurnalis dan penyiar berita, Aiman Witjaksono, memberi ucapan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya usai pembacaan putusan praperadilan kasus ucapan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal, Delta Tama, menolak permohonan Aiman soal penyitaan empat barang bukti. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, jurnalis sekaligus Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Aiman mengajukan gugatan soal tidak sahnya penyitaan gawai, kartu SIM gawai, akun Instagram, dan alamat email oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim tunggal Delta Tama di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hakim menilai bahwa penyitaan gawai dan akun media sosial milik Aiman oleh penyidik adalah sah. Karena itu, katanya, permohonan praperadilan Aiman dinyatakan ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi karena pernyataannya yang menyebut ada oknum polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Dalam pemeriksaan Aiman sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menyita gawai beserta kartu SIM, akun Instagram, dan alamat email untuk kepentingan penyidikan.

Pekan lalu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan gawai serta akun media sosial Aiman itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 16 KUHAP.

"Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, wujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan," ucapnya, Jumat, 26 Januari 2024.

Penyitaan, kata Ade, juga sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP. Pasal itu menyebutkan penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Menurutnya, penyidik mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari lalu. "Permintaan izin penyitaan terhadap handphone yang dimaksud tertanggal 22 Januari 2024," ujarnya.

Ade menyatakan ada pasal tambahan berupa Pasal 39 KUHAP ayat 1 huruf e. "Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Saya jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," katanya.

Pilihan Editor: Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus