Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pelanggaran HAM Kasus Paniai

Terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar. Hakim menilai pelanggaran HAM tidak terbukti.

8 Desember 2022 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Makassar - Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pelanggaran HAM kasus Paniai Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu, 64 tahun. Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia di Paniai tidak terpenuhi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena terdakwa divonis bebas maka hak dan martabatnya dibebankan oleh negara," kata Ketua Majelis Hakim Peradilan HAM Sutisna Sawati  saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 8 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Majelis mengatakan putusan yang dibacakan itu berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan, dengan menimbang fakta-fakta dan alat bukti. Beberapa pertimbangan yang sempat dibacakan majelis hakim adalah saat kejadian semua melayangkan senjata api seperti tentara, polisi, dan BAIS, laiknya adanya perang dunia. Namun, dianggap tidak tepat jika terdakwa dituntut melanggar HAM berat. 

Meski begitu, majelis mengaku jika tindakan TNI dan Polri berlebihan dalam penanganan unjuk rasa di Paniai. 

Terdakwa Isak Sattu mengaku bersyukur karena dirinya divonis bebas dalam kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. "Ini penolong bagi saya," kata Isak.

Ia pun berterima kasih kepada hakim yang telah memvonis bebas dari semua tuntutannya. "Semoga ke depan tak terjadi lagi peristiwa yang tak sepantasnya," kata dia.

Kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua, terjadi pada tahun 2014. Dalam kasus itu, mantan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) Paniai Isak Sattu telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 42 ayat (1) huruf A dan B jis pasal 7 huruf B, pasal 9 huruf A, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2022 tentang HAM.

Perisitwa Paniai ini diketahui berawal pada malam 7 Desember 2014 di Enarotali, Kabupaten Paniai, Papua. Kejadian ini ditengarai diawali oleh teguran kelompok pemuda kepada anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang membawa mobil Toyota Fortuner Hitam tanpa menyalakan lampu. Teguran itu rupanya menyebabkan pertengkaran yang berujung penganiayaan oleh TNI.

Esok harinya, 8 Desember 2014, rombongan masyarakat Ipakiye berangkat menuju Enarotali, mendatangi Polsek Paniai dan Koramil untuk meminta penjelasan. Masyarakat berkumpul di Lapangan Karel Gobai yang terletak di depan Polsek dan Koramil sambil menyanyi dan menari sebagai bentuk protes terhadap tindakan aparat sehari sebelumnya.

Merasa tak mendapat tanggapan, situasi memanas dan masyarakat mulai melempari pos polisi dan pangkalan militer dengan batu. Aparat menanggapi aksi tersebut dengan penembakan untuk membubarkan massa. Lima orang warga sipil tewas dalam kerusuhan ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Didit Hariyadi

Juli Hantoro

Juli Hantoro

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus