Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Halo, Kok Pulsa Cepat Habis?

Pro XL akan digugat pelanggannya karena memanipulasi biaya. Sebab, pulsa di kartu telepon Pro XL cepat habis dan kena pajak ganda.

14 Oktober 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OPERATOR telepon seluler prabayar Pro XL bakal tersandung perkara. Tatkala PT Excelcomindo Pratama sedang gencar mempromosikan peningkatan layanan, ternyata perusahaan yang mengoperasikan Pro XL itu akan digugat class action (perwakilan sekelompok masyarakat) oleh sejumlah pelanggannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu lantaran Pro XL dituding telah melanggar ketentuan tarif jasa sambungan telekomunikasi bergerak seluler, sebagaimana aturan pemerintah. Akibatnya, sekitar sejuta pelanggan Pro XL diperkirakan mengalami kerugian sampai Rp 1,2 trilun setahun. Tentu saja "asap" tuntutan muncul karena ada "api" yang sudah lama disekam oleh pengguna kartu telepon Pro XL. "Pulsa di kartu telepon Pro XL kok makin cepat habis," ujar Agung Mattauch, seorang pelanggannya. Pria pelanggan kartu telepon Pro XL sejak dua tahun lalu itu biasa menghabiskan pulsa Rp 150 ribu sebulan. Ternyata, kini pulsa yang sama selalu habis cuma dalam tempo dua minggu. Seorang pelanggan lain, Rumonda Lubis, malah mengaku pulsa di kartunya habis tak sampai dua minggu. Sejak dua tahun lalu, karyawati itu biasa menghabiskan Rp 100 ribu per bulan. Pengalaman buruk dua pelanggan itu lantas ditanggapi oleh kantor pengacara Dheanira, Siregar, Anggraeni and Partners (DSAP). Usut punya usut, rupanya kerugian pelanggan terjadi karena sistem pembulatan durasi pulsa yang diterapkan Pro XL tak sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi tahun 1997. Menurut aturan ini, durasi percakapan dihitung secara real time. Artinya, berapa lama waktu yang terpakai, sebanyak itu pula yang dibayar. Kalaupun ada pembulatan, hanya diperbolehkan enam detik. Namun, yang dilakukan Pro XL tak begitu. Setiap pembicaraan selama empat detik akan dibulatkan menjadi 30 detik. Berarti, ini 7,5 kali lebih mahal dari ketentuan seharusnya. Bayangkan bila pelanggan pro XL biasa menghabiskan pulsa Rp 100 ribu tiap bulan selama setahun. Itu berarti pelanggan harus merogoh kantong Rp 1,2 juta. Padahal, berdasarkan ketentuan pemerintah, pelanggan mestinya hanya dibebani biaya Rp 160 ribu. Tak cuma itu trik bisnis Pro XL yang di-keluhkan. Sesuai dengan peraturan di atas, panggilan telepon lewat fasilitas voice mail (mesin penjawab sentral operator) mestinya tak kena biaya. Kenyataannya, untuk tiap panggilan yang masuk ke voice mail Pro XL, pulsa pelanggan akan di-kurangi Rp 800. Hal lain yang juga dipersoalkan adalah kenaikan tarif yang diklaim sebagai pajak pendapatan negara (PPN) oleh Pro XL. Misalnya, voucher pulsa Rp 150 ribu yang dijual seharga Rp 165 ribu, dengan alasan PPN 10 persen. Padahal, menurut Tommi S. Siregar, pengacara dari DSAP, tarif pulsa pada voucher sudah dibebani pajak sebagaimana menurut surat keputusan Menteri Perhubungan tahun 1998. Berdasarkan itu, Tommi menaksir kocek konsumen sudah dikeruk sebesar Rp 1,2 triliun setahun oleh Pro XL. Hitung-hitungan ini dengan asumsi jumlah pelanggan Pro XL sebanyak sejuta orang dan menggunakan kartu pulsa senilai Rp 100 ribu sebulan. Itu sebabnya, sekitar 100 pelanggan Pro XL melalui kantor pengacara DSAP melayangkan somasi (peringatan) kepada Pro XL. Sementara ini, mereka hanya menuntut agar operator telepon seluler itu mematuhi aturan. Toh, sampai somasi ketiga pada Selasa pekan lalu, Pro XL tak kunjung mengindahkannya. Karena itu, DSAP kini menyiapkan gugatan terhadap Pro XL. Namun, kuasa hukum Pro XL, T. Mulya Lubis, membantah tudingan di atas. "Somasi itu tak berdasar. Tak ada satu pun peraturan yang dilanggar klien kami," kata Mulya Lubis. Menurut Mulya, sebenarnya ketentuan pemerintah mengatur biaya untuk pelanggan pascabayar dan prabayar. Untuk tarif prabayar, operator seluler boleh menerapkan tarif yang berbeda dengan pascabayar. "Nilai prabayar ditentukan oleh operator masing-masing," Mulya menambahkan. Dengan demikian, pembulatan durasi 30 detik yang dipatok Pro XL tidak melanggar peraturan. Adapun pembulatan durasi enam detik hanya berlaku untuk kartu pascabayar. Sekalipun pembulatan durasi ditetapkan 30 detik, kata Susi Sulaiman, Corporate Secretary Excelcomindo, tarif yang dipatok Pro XL masih dibawah ketentuan pemerintah. Contohnya, panggilan dari Pro XL ke sambungan telepon lokal hanya kena biaya Rp 1.070 per menit, lebih murah ketimbang tarif pemerintah sebesar Rp 1.174. Mulya juga membantah anggapan bahwa kliennya mengenakan tarif untuk panggilan lewat answering machine. Hendriko L. Wiremmer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus