Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tersangka Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 22 Desember 2003.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Hasto memiliki total harta kekayaan Rp 1,193 miliar. Laporan tersebut merupakan laporan pertama Hasto yang sampai dengan hari ini belum ada pembaruan informasi resmi mengenai kekayaannya di laman e-LHKPN KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perjalanan kariernya, Hasto pernah menduduki posisi Wakil Sekjen PDIP dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Tjahjo Kumolo yang pada saat itu diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Politikus PDIP ini juga pernah bekerja sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri--sebuah BUMN yang bergerak di bidang rekayasa dan konstruksi--pada 1992-2002. Ia terlibat dalam berbagai proyek strategis, termasuk pengembangan pabrik ammonia dan kelapa sawit, serta studi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. Posisi terakhirnya di perusahaan itu sebagai Kepala Divisi Agroindustri.
Hasto juga pernah menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonensia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
Setyo mengatakan bahwa sejak awal Hasto memang ngotot untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya posisi Nazarudin saat itu digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapat suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.
Hasto, kata Setyo, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung soal penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) agar Harun yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Setyo juga menyatakan Hasto mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.
Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Kata Para Pakar Soal Ditetapkannya Hasto Tersangka Penyuapan