Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Ini Sidang Pemeriksaan Saksi Ahli dalam Perkara Obstruction of Justice

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J

20 Januari 2023 | 09.39 WIB

Suasana sidang dengan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Suasana sidang dengan terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Nofriyansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara pembunuhan Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang ini beragendakan pemeriksaan keterangan ahli untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sidang tersebut dilaksanakan pada Jum'at 20 Januari 2023. Pranata Humas PN Jaksel Djuyamto mengkonfirmasi hal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Sidang pemeriksaan ahli untuk terdakwa HK, AN, AR," kata dia melalui pesan tertulis Kamis 19 Januari 2023.

Pada persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terdapat tiga orang ahli yang dihadirkan. Tiga orang saksi tersebut adalah Margarito Kamis seorang ahli hukum tatanegara, Silverius Soeharso selaku ahli psikologi, dan Komjen Pol Purnawirawan Oegreoseno selaku mantan wakil kapolri.

Sementara itu, dalam sidang Baiquni Wibowo dan Arif Rachman akan mengahdirkan empat orang ahli. Empat orang tersebut ialah Hermansyah selaku ahli digital forensik, Setyadi Yazid selaku ahli komputer forensik dan kriptografi, Natalia Widiasih selaku psikiatri forensik, dan Dian Puji Simatupang selaku ahli hukum administrasi negara.

Sementara itu, masih belum dikonfirmasi siapa ahli yang akan dihadirkan oleh pihak Chuck Putranto.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan.

Kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.

Pembunuhan Brigadir J bermula dari pengakuan Putri Candrwathi yang mengalami percobaan rudapaksa dari Yosua Hutabarat. Pasca mendengar laporan tersebut, Sambo yang naik pitam pun mengajak para bawahan dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menembak Yosua hingga tewas.

Hendra Kurniawan cs menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Pasalnya, mereka dituding merusak sejumlah barang bukti seperti CCTV yang menjadi bukti kuat dalam mengungkapkan kasus tersebut.

Baca: Kakak Kandung Sebut Arif Rachman Arifin Lawan Skenario Ferdy Sambo karena Pesan Ayah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus