Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hari Pertama Ditahan, Istri Rizieq Shihab Berencana Membesuk

Belum ada satu hari ditahan Kepolisan Daerah Metro Jaya, istri Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya, berencana menjenguk sang suami hari ini.

13 Desember 2020 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rizieq Shihab dan istrinya dipasangkan ulos sebelum acara Tablig Akbar di Medan, 28 Desember 2016. Sahat Simatupang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Belum ada satu hari ditahan Kepolisan Daerah Metro Jaya, istri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya, berencana menjenguk sang suami hari ini. Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Istrinya ada rencana besuk, tapi kami koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," ujar Aziz saat dihubungi, Minggu, 13 Desember 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengenai waktu pasti istri Rizieq akan datang, Aziz belum tahu. Pihaknya masih menunggu penyidik merespon permintaan mereka itu.

Sementara itu, Aziz mengatakan sampai saat ini ada 3 tersangka kasus kerumunan Petamburan lainnya yang diperiksa polisi di Polda Metro Jaya. Mereka kini masih berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum dan meminta untuk segera ditahan bersama Rizieq.

"Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama," ujar Aziz.

Permintaan itu disampaikan lantaran pasal yang dikenakan kepada 5 orang lainnya hanya Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, sehingga tak ada penahanan. Sedangkan Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat, dengan ancaman hukuman 6 tahun sehingga polisi menahannya. 

Sebelumnya pada Sabtu siang, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri. 

"Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri. 

Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus