Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Haris Azhar Anggap Kasus Sumbangan Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Dipidana

Haris Azhar mengatakan niat menyumbang keluarga Akidi Tio bukanlah janji. Mereka bisa mengirim atau tak mengirim sumbangan tersebut.

3 Agustus 2021 | 07.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyerahan hibah untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan oleh keluarga Alm Akidi Tio di Polda Sumsel, 26 Juli 2021. Instagram/Polda Sumsel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebut kasus sumbangan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio tak bisa dipidana. Keepannya pemerintah harus lebih hati-hati apabila ada pihak yang mengatakan punya uang dan hendak menyumbang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada orang teriak di jalan atau media sosial bahwa dia punya uang dan mau menyumbang biar saja, itu hak dia. Kalau orang tersebut datang ke pejabat negara atau seseorang, apalagi untuk penanganan situasi kritis ya dicek terlebih dahulu, bukan buru-buru dipanggungkan," kata Haris dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ini diungkapkan Haris berkenaan dengan perkara sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio yang pada waktu dijanjikan belum juga diterima oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Haris Azhar menilai pihak yang salah dalam persoalan ini adalah pejabat yang seolah-olah menerima sumbangan tersebut. Pasalnya, pejabat tersebut dianggap meladeni sesuatu tanpa kehati-hatian, serta memubazirkan waktu dan tenaganya.

"Kalau polisi periksa orang yang ngeprank, ngapain? Kayak enggak ada aja peristiwa lain yang harus diperiksa," tutur Haris.

Haris mengatakan niat menyumbang bukanlah janji. Sehingga, pihak yang hendak menyumbang bisa mengirim maupun tidak jadi mengirim sumbangan tersebut.

Dengan demikian, seharusnya tidak ada jeratan hukum untuk perkara tersebut lantaran itu bukan janji yang terikat dan hanya seremonial.

"Kenapa urusan begini dipidana, itu bodohnya pemerintah kenapa percaya percaya saja," kata Haris.

Menurut Haris, seharusnya seremoni hanya terjadi jika sudah ada hitam di atas putih dari rencana sumbangan tersebut, serta dana yang akan disumbangkan sudah ditransfer.

"Kalau enggak ada itu semua, tidak boleh seremonial. Ini bukti pejabat cari panggung," tutur Haris.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memeriksa tiga anggota keluarga almarhum Akidi Tio, yaitu anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi, serta seorang dokter pribadi keluarga, Hardi Darmawan. Polisi meminta keterangan empat orang ini sejak pukul 13.00 hingga 22.00 WIB perihal hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Hisar Siallangan di Palembang mengatakan polisi meminta keterangan soal kepastian uang senilai Rp 2 triliun tersebut lantaran sampai saat ini belum ada. Padahal, menurut dia, saat ini sudah jatuh tempo pencairan.

"Semestinya hari ini sudah ada uang tersebut, tapi saat kita tunggu sampai pukul 14.00 WIB uang tersebut belum ada di Rekening Giro Bank Mandiri milik mereka, oleh karena itu kita panggil mereka untuk dimintai kejelasan," kata dia.

CAESAR AKBAR | ANT

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus