Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengungkap sejumlah fakta seputar kasus pembunuhan terhadap aktor Sandy Permana. Berdasarkan penyidikan polisi, hubungan Sandy dan pembunuhnya, Nanang Irawan, sudah tak harmonis sejak lama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hubungan pelaku dan korban sudah tak harmonis sejak 2017, ada banyak perselisihan dan pelaku menyimpan dendam sejak lama,” kata Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira menyatakan tensi hubungan kedua warga Perumahan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu meninggi pada 2019. Saat itu, Sandy menebang pohon di pekarangan rumah Nanang di tanpa izin. Ketika itu Sandy hendak menggelar pernikahan dan ingin mendirikan tenda, namun terhalang oleh pohon yang berada di pekarangan rumah Nanang.
Selepas kejadian penebangan pohon itu, hubungan mereka semakin tidak harmonis. Setahun lebih mereka tak pernah bertegur sapa, hingga akhirnya Nanang memutuskan menjual rumahnya yang terletak bersebelahan dengan rumah Sandy. Nanang pindah ke blok lain yang masih berada di kompleks perumahan itu.
Wira mengatakan, pelaku menilai korban sebagai orang yang temperamen dan arogan. Mereka juga pernah terlibat cekcok dalam sebuah rapat warga. Ketika itu, Nanang menegur Sandy yang kelewat banyak bicara. Tak terima ditegur, Sandy melontarkan kalimat, “Lu diam aja, lu bukan warga sini,” kata polisi menirukan cerita Nanang kepada penyidik.
Pembunuhan Sandy Permana terjadi pada Ahad, 12 Januari 2025. Berdasarkan penyidikan Ditkrimum Polda Metro Jaya, peristiwa itu bermula saat Sandy melintas di depan kediaman Nanang sambil melontarkan tatapan sinis dan meludah.
Nanang yang emosi karena sikap Sandy tersebut langsung mengambil sebilah pisau baja dengan panjang sekitar 15 sentimeter yang berada di kandang ayam yang berada di rumahnya. Nanang lantas mengejar Sandy yang mengendarai sepeda listrik dan langsung menusuk korban pada bagian punggung, pelipis dan perut.“Korban masih sempat melawan dengan menangis dari atas motor, hingga akhirnya tersungkur karena tusukan di leher sebelah kiri,” kata Wira.
Akibatnya, Sandy mengalami luka parah. Sempat kabur, Sandy kemudian tersungkur di pekarangan rumah warga dan akhirnya tewas. Sementara Nanang melarikan diri ke Karawang, Jawa Barat. Tim Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap Nanang saat bersembunyi di Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, Jawa Barat, pada Rabu sekitar pukul 10.45 WIB. Polisi pun menjerat Nanang Irawan alias Gimbal dengan pasal 338 dan 358 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja dan pengeroyokan yang mengakibatan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.