Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Konfirmasi Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa di Perkara Suap Hasbi Hasan

KPK menetapkan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

16 Januari 2025 | 18.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 16 januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi suap di lingkungan Mahkamah Agung, dengan tersangka Hasbi Hasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Perkara MA, tersangka Hasbi Hasan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkat, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim MK Ridwan Mansyur meninggalkan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, pukul 12.11 WIB. Ridwan tidak memberikan penjelasan perihal kedatangannya ke kantor antirasuah.

Dia hanya menyampaikan sudah selesai memberikan keterangan tanpa menyebut perkaranya. "Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi," kata Ridwan saat meninggalkan kantor KPK.

Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka tersebut adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tingkat kasasi di MA.

Putusan tersebut ditetapkan Hakim Ketua Teguh Harianto setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum Hasbi Hasan.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan agar Hasbi Hasan tetap berada dalam tahanan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hasbi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta membebankan biaya perkara kepada Hasbi dalam dua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.

Banding yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada vonis Hasbi Hasan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang diberikan, yakni penjara 13 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar subsider penjara tiga tahun.

Sementara dalam putusan, Hasbi Hasan divonis pidana enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider satu tahun penjara.

Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp 3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Uang itu diterima Hasbi dari Heryanto melalui mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Sedangkan Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp 11,2 miliar.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus