Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyebut hasil visum yang diterima polisi menjadi kunci utama dalam membuktikan dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap anak korban, LM, 17 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Visum ini sah, bukti vital yang paling menentukan dalam perkara itu," ujar Fahmi di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dari hasil visum itu akan dapat diketahui apa yang terjadi pada LM dan bagaimana kondisi korban yang sebenarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fahmi menyebut visum dinyatakan sah setelah ditandatangani oleh dokter ahli. Tanda tangan itu harus 'basah' lewat goresan pena langsung, bukan lewat tanda tangan digital. Aturan itu menunjukkan keabsahan hasil visum dalam upaya hukum.
"Sehingga itu bisa dipertanggungjawabkan di dalam proses di persidangan karena visum adalah bukti yang paling vital dalam perkara ini ," ujar Fahmi.
Pada saat ini hanya penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan yang mengetahui hasil visum putri sulung Nikita Mirzani tersebut. Dengan adanya hasil visum di tangan polisi, Fahmi menyebut kasus yang ditanganinya itu akan berkembang ke tahap penyidikan.
"Penyidikan ini untuk mencari dan menemukan siapa yang harus bertanggung jawab atas adanya peristiwa pidana tersebut," ucap Fahmi.
Selain hasil visum, penyidik bisa mencari bukti tambahan dalam proses penyidikan, termasuk memanggil kembali para saksi untuk dimintai keterangan. "Jadi kalau memang ditemukan bukti pasti akan dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Agenda berikutnya dalam kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi ini adalah gelar perkara. Namun, persoalan jadwal gelar perkara itu diserahkan sepenuhnya oleh Fahmi kepada penyidik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan anak dan pemaksaan aborsi pada LM yang masih di bawah umur. Vadel telah diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jaksel pada 4 Oktober 2024 lalu. Dengan keluarnya hasil visum LM, Fahmi membuka kemungkinan akan dipanggilnya kembai Vadel sebagai terlapor.
Pilihan Editor: Rombongan MTQ Asal Bantul Kecelakaan di Jalan Tol Bawen-Semarang, Empat Korban Meninggal