Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 lancar sesuai aturan yang ada. Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan dinas telah melakukan pengecekan secara komprehensif.
"Setelah PPDB berakhir kemarin, kami bersama dengan Disdik segera menindaklanjuti arahan dari Pak Pj Gubernur tentang kasus-kasus yang memanfaatkan KK pada PPDB,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
Kemarin, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memerintahkan jajarannya untuk memastikan tak ada kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru jalur zonasi atau PPDB zonasi, seperti manipulasi kartu keluarga (KK). Menurut dia, pengecekan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dinas Pendidikan lagi bahas itu (indikasi manipulasi KK), dari kemarin saya suruh Dinas Pendidikan sama Dinas Dukcapil,” kata Heru kepada Tempo saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juli 2023.
Heru mengambil sikap tersebut lantaran ramai pemberitaan soal temuan dugaan kecurangan dalam PPDB Kota Bogor jalur zonasi untuk tingkat SMAN. Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebelumnya mendapati peserta PPDB zonasi tidak memiliki alamat jelas hingga terindikasi menitip identitas anak di KK orang lain yang domisilinya dekat dengan sekolah tujuan.
Berdasarkan data Dinas Dukcapil DKI Jakarta sepanjang 2022, ada 37.891 warga usia anak (0-18 tahun) yang pindah Kartu Keluarga (KK) ke Jakarta. Dari Januari hingga Juni 2023, ada 17.712 warga usia anak yang pindah KK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpindahan penduduk pada satu bulan menjelang PPDB terlihat meningkat setiap tahun. Pada Mei 2022 ada 10.138 orang dan ada 15.934 orang yang pindah KK di Mei 2023.
“Namun, sesuai dengan aturan, KK yang dapat dipakai untuk PPDB 2023 adalah KK yang telah diterbitkan paling lambat pada 1 Juli 2022,” ujarnya.
Menurut Budi, selama PPDB berlangsung, yaitu pada 12 Juni sampai dengan 11 Juli 2023, Dukcapil menerjunkan petugas di posko-posko luring yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan.
Tim dari Dukcapil ini bertugas untuk membantu proses verifikasi dan validasi (verval) data kependudukan, utamanya Kartu Keluarga (KK) yang digunakan oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Hal ini untuk mengantisipasi kecurangan pada PPDB jalur zonasi.
“Hal ini sekaligus sebagai salah satu upaya mengantisipasi terjadinya pemanfaatan KK untuk PPDB yang tidak sesuai aturan, sehingga bisa dipastikan data di KK yang dipakai telah sesuai dengan data dari CPDB,” kata dia.