Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya sekaligus Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, di pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Prabowo Pidato Hakim Tak Boleh Kos, Ini Kata SHI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan pada akhir November 2022, Alwin memanggil Camat Pedurungan Eko Yuniarto dan Camat Genuk Suroto untuk menghadap ke ruangannya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Pada pertemuan tersebut, Alwin meminta Eko memberikan proyek penunjukkan langsung pada Tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp 20 miliar yang dalam pelaksanaannya akan dikoordinir oleh Martono, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang. Alwin pun meminta komitmen fee kepada Martono Rp 2 miliar.
Pada Desember 2022, Eko menyampaikan permintaan dari Alwin kepada seluruh camat di Kota Semarang dan mereka menyanggupi permintaan pemberian komitmen fee untuk penunjukan langsung pada Tingkat kecamatan. Sekitar Desember 2022, Martono menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Alwin sebagai komitmen fee proyek penunjukan langsung pada Kecamatan.
Martono memerintahkan Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Suwarno, dan Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo, untuk menunjuk koordinator lapangan yang akan berkomunikasi dengan para Camat perihal pelaksanaan proyek penunjukkan langsung dari setiap Kecamatan tersebut.
Pada Maret 2023, saat pelakanaan Rapat Pleno Gapensi Kota Semarang, Martono menyampaikan kepada seluruh anggota bahwa organisasi mereka mendapatkan jatah proyek penunjukan langsung pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang.
Bagi yang berminat untuk mendapatkan proyek ini, harus menyetorkan uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai. Komitmen fee yang diterima mencapai Martono Rp 1,4 miliar. Uang tersebut digunakan sesuai perintah Alwin, di antaranya pengadaan mobil hias pada festival bunga yang diadakan Pemerintahan Kota Semarang.
Mbak Ita mengetahui adanya komitmen fee tersebut dan meminta Martono menggunakan komitmen fee tersebut untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan pada APBD.
Perbuatan Hevearita bersama Alwin Basri yang meminta commitment fee atas pengaturan proyek penunjukan langsung bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dan terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015.