Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Selain Kayat, Berikut Deretan Hakim Jadi Tersangka KPK

ICW menyebutkan, selama 2018 ada lima hakim yang terjerat kasus korupsi.

5 Mei 2019 | 14.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan seorang hakim menjadi tersangka kasus korupsi. Kali ini, KPK mencokok hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. PN Balikpapan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan kasus pemalsuan surat, pada 3 Mei 2019.

Baca: 5 Fakta Terkait OTT Hakim PN Balikpapan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KPK sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang melakukan korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPK menyangka Kayat menerima suap Rp 500 juta dari Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian. Suap itu diberikan agar Kayat memvonis bebas sudarman yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat.

Baca: OTT Hakim PN Balikpapan, Uang Suap Diduga Diberikan di Parkiran

Sebelum Kayat, Indonesia Corruption Watch mencatat sudah ada 20 orang hakim yang terjerat kasus korupsi semasa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sejak 2012. Lembaga pengawas korupsi itu menyebut pada 2018 saja ada lima hakim yang menjadi tersangka kasus korupsi. Motif suapnya serupa, seorang yang tengah berperkara menyuap hakim agar putusan hakim menguntungkan dirinya. Berikut Tempo merangkum sejumlah kasus jual-beli vonis yang menjerat hakim.

-Hakim PN Semarang, Lasito

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito pada 6 Desember 2018. Komisi antirasuah menyangka Lasito menerima suap Rp 700 juta dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Marzuki disangka menyuap agar Lasito mengabulkan gugatan praperadilan yang dia ajukan dalam kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan Pembagunan Jepara.

Kejaksaan Tinggi Semarang yang mengusut kasus itu menetapkan Marzuki menjadi tersangka sejak pertengahan 2017. Fulus yang diduga diberikan Marzuki berbuah manis saat Lasito membatalkan penetapan tersangkanya. Kasus ini masih dalam proses penyidikan di KPK.

-Duo Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan 

KPK menangkap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan dalam operasi senyap yang dilakukan 27 November silam. Dalam dakwaannya, KPK menyebut duo hakim itu menerima suap Rp 150 juta dan Sin$ 47 ribu dari Direktur CV Citra Lampia Mandiri, Martin P. Silitonga. KPK menyatakan suap diberikan agar hakim mengabulkan gugatan perdata mengenai pembatalan perjanjian akuisis antara CV CLM dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 November 2018. Penyidik KPK resmi menetapkan lima tersangka dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, Irwan, Panitera Pengganti Muhammad Ramadhan, Advokat Arif Fitrawan dan pihak swasta Martin P. Silitonga, serta mengamankan uang suap sebesar SGD 47 ribu, dalam tindak pidana korupsi kasus memberikan hadiah atau janji terhadap hakim terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

-Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menghukum hakim Wahyu Widya Nurfitri, 5 tahun penjara pada 28 Agustus 2018. Hakim menyatakan Wahyu bersama panitera pengganti Tuti Atika terbukti menerima suap Rp 30 juta dari dua advokat Agus Wiratno dan HM Saipudin terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.

Hakim, Wahyu Widya Nurfitri, memakai rompi tahanan usai jalani pemeriksaan setelah terjaring operasi tangkap tangan Pengadilan Negeri Tangerang, di gedung KPK, Jakarta, 13 Maret 2018. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus suap dengan nilai total uang suap sebesar Rp.30 juta untuk pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang. TEMPO/Imam Sukamto

-Hakim Merry Purba

Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba ditangkap dalam OTT yang berlangsung di Medan, pada Agustus 2018. Dalam dakwaannya, KPK menyatakan Merry menerima Sin$ 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.

Baca juga: KPK Tangkap Hakim, ICW: Pengawasan MA Belum Optimal

Tamin menyuap Merry agar diputus tidak bersalah dalam perkara korupsi pengalihan tanah negara miliki PT Perkebunan Nusantara II, di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam putusannya, Merry adalah satu-satunya hakim yang menyatakan Tamin tidak terbukti bersalah. Sementara dua hakim lainnya yang mengadili menyatakan Tamin bersalah. Dalam kasus ini, jaksa KPK menuntut Merry dihukum 9 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus