Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hukuman untuk koruptor

Sejumlah direksi bapindo dan eddy tansil bakal masuk bui. mereka diancam melanggar UU anti korupsi. kini uu dianggap tak memadai karena dendanya terlalu ringgan. namun masih ada surat edaran MA yang membolehkan penyitaan harta terdakwa.

21 Mei 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

EDDY Tansil, Maman Suparman, Subekti, Towil, Bambang Kuncoro, Sjahrizal, dan mungkin ada lagi. Mereka diancam melanggar Undang-Undang Anti Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971). Ancaman hukumannya: penjara seumur hidup, denda maksimum Rp 30 juta, dan membayar kerugian negara. Kini, UU Anti Korupsi itu tampaknya kurang memadai. Denda Rp 30 juta, misalnya, untuk seorang koruptor yang kelas kakap, jumlah itu cuma teri. Memang, dicantumkan juga hukuman membayar uang pengganti kerugian negara. Tapi prakteknya, ini jarang diterapkan. Juga, kurungan seumur hidup itu. Untunglah, ada pegangan baru, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung 12 Januari 1988. Isinya, Mahkamah Agung membenarkan harta terdakwa disita untuk membayar kerugian negara. Jika harta terpidana belum cukup, jaksa diberi wewenang menggugat ahli waris terpidana secara perdata sampai kerugian negara terpenuhi. Berikut beberapa contoh kasus korupsi yang menonjol di Indonesia, sebagai perbandingan untuk hukuman para terdakwa skandal Bapindo, nanti. lBudiaji, bekas Kepala Dolog Kalimantan Timur: Tanggal 4 Juni 1977, ia divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Balikpapan. Tuntutan jaksa, 20 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti menyelewengkan uang negara (Dolog) Rp 7,6 miliar, jumlah yang amat fantastis ketika itu. Anehnya, Budiaji hanya dikenai hukuman badan. Sebab, harta benda yang disita, seperti empat buah rumah di Jakarta, mobil Volvo, dan sejumlah uang deposito, dikembalikan. Budiaji tak naik banding, tapi langsung minta grasi. Pada 5 Agustus 1980, grasi turun dan hukumannya diubah menjadi 20 tahun penjara. Setelah berkali-kali mendapat remisi, akhir tahun 1985 ia bebas. lLetjen (Pol.) Drs. Siswadji, M.A.: Bekas Deputy Kapolri itu, oleh Mahkamah Militer Tinggi II Jawa, pada Desember 1978 dihukum 8 tahun penjara, ditambah denda Rp 7 juta. Ia terbukti melakukan korupsi, dengan cara menggunakan sisa dana anggaran belanja pegawai, uang lauk-pauk, dan perjalanan dinas dari tahun 1974 hingga 1977, yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 4,8 miliar. lEndang Wijaya alias A Tjai: Bos PT Jawa Building yang terkenal suka membagikan hadiah ke pejabat itu dituduh merugikan keuangan negara Rp 14 miliar, menyogok pejabat untuk memperoleh kemudahan, serta memalsu dokumen. Sidangnya tersendat, karena Endang sering cuti sakit. Baru pada sidang yang ke-131, setelah perkara berjalan dua tahun, Juli 1981, ia divonis 10 tahun penjara. Tuduhan korupsi gugur. Sebab, kredit dan segala macam fasilitas dari negara terbukti ditanamkannya di proyek Pluit. Endang hanya terbukti melakukan serangkaian pemalsuan dan menyuap pejabat negara. lDicky Iskandar Di Nata (bekas Wakil Direktur Utama Bank Duta): Oleh Pengadilan Jakarta Pusat, Juni 1991, ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 20 juta. Selain itu, ini yang terberat, Dicky harus mengganti kerugian negara cq. Bank Duta Rp 780 miliar. Ia terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku pengawas urusan treasury (perdagangan valuta asing). Di tingkat banding, dan kemudian dikukuhkan Mahkamah Agung, hukumannya menjadi 8 tahun penjara, tapi kewajiban mengembalikan kerugian negara tak berubah. Dari sekian perkara korupsi, Dickylah yang paling berat menerima hukuman. Ia orang pertama yang mencicipi kesaktian Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 1988.AM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum