KORBAN kejahatan sudah selayaknya menuntut hukuman berat bagi pelakunya. Tapi seorang hakim memang harus mempertimbangkannya dari banyak faktor. Itu sebabnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil, Jawa Timur, yang dipimpin Enggih Supranata, hanya mengganjar dua pelaku pemerkosa masing-masing 18 bulan dan 6 bulan penjara, akhir April lalu. Hukuman itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan Enggih, "Pelaku masih anak-anak. Kalau mereka orang dewasa, akan saya vonis 12 tahun." Kedua terhukum itu, sebut saja Aan dan Farid, berusia 14 dan 13 tahun, duduk di SMP. Dalam persidangan tertutup, mereka mengaku telah menodai tujuh teman sekampungnya, berusia enam hingga sembilan tahun, dua tahun belakangan ini. Ulah mereka terbongkar suatu siang, Oktober tahun silam. Ketika itu, "Saya melihat Farid sedang menindih anak saya," tutur Nyonya Sulis. Padahal, menurut Sulis, juga orang tua korban lainnya, sehari-hari Aan dan Farid di kampungnya, Baran Baru, Kecamatan Gempol, sekitar 20 km timur Surabaya, dikenal ramah. Kepada polisi, Farid (selalu ditemani Aan) mengaku telah menodai Titi 11 kali, sejak Titi masih duduk di TK. Korban lainnya dinodai empat hingga delapan kali. "Saya cuma menggesek-gesekkan itu saja," ujar Farid. Ia mengaku semua perbuatannya itu semata meniru adegan video dan film layar tancap yang kerap ditanggap di kampungnya. Menurut visum dr. Safuan Effendi, dari tujuh korban, empat anak selaput daranya koyak. Merujuk Pasal 45 KUHP, kata Enggih, majelis hakim punya tiga pilihan: mengembalikan Farid dan Aan ke orang tuanya, memutuskan mereka sebagai anak negara, atau menghukumnya. "Pilihan pertama tak mungkin karena orang tua mereka, buruh pabrik, sangat sibuk," kata Enggih kepada K. Candra Negara dari TEMPO. Dan karena penjara untuk anak negara sangat jauh dari domisili keluarga si terpidana -- hanya ada di Tangerang (Jawa Barat), dan Blitar (Jawa Timur) -- pilihan kedua pun tak masuk hitungan. Nah, jadilah pilihan ketiga: menghukum penjara. Itu pun, kata Enggih, majelis masih memberikan catatan: agar kedua bocah itu sebisa mungkin dihindarkan dari pengaruh terpidana orang dewasa.Moebanoe Moera (Surabaya)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini