Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, membawa foto mendiang putranya saat menghadiri langsung sidang vonis terdakwa pembunuh anaknya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rosti datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak. Sekitar pukul 9.40 WIB, Rosti memasuki ruang sidang utama membawa bingkai foto anaknya. Tidak berselang lama, sekitar pukul 9.53 WIB, Ferdy Sambo memasuki ruang sidang.
Ia menyerahkan putusan vonis Ferdy Sambo kepada hakim. Rosti berharap pembunuh anaknya mendapat hukuman yang setara dengan tindakannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Biarlah nanti vonis hukum dari hakim. Semoga mendapatkan hukuman yang sepantasnya saja,” kata Rosti Simanjuntak sebelum memasuki ruang sidang.
Sementara untuk Putri Candrawathi, Rosti mengharapkan agar Putri dihukum lebih tinggi dari tuntutan 8 tahun jaksa penuntut umum. Pasalnya, ia menilai Putri sebagai pemicu pembunuhan putranya dan ia mengetahui pembunuhan berencana tersebut.
“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” kata Rosti.
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan divonis hari ini atau Senin, 13 Februari 2023, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso. Bersama tiga terdakwa lain: Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituntut pidana oleh jaksa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudan Ferdy Sambo.
Pada 17 Januari lalu, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup karena perannya sebagai pelaku intelektual atau otak pembunuhan berencana terhadap Yosua, ajudannya sendiri. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri, diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo dan menyatakan ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri Sambo.
Adapun Putri Candrawathi dituntut oleh jaksa delapan tahun penjara karena dianggap terlibat membantu rencana pembunuhan Yosua. Jaksa menilai Putri memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan delapan tahun ini sama dengan yang dilayangkan jaksa terhadap Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kemudian Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.