Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - RMD, ibu dari anak 12 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan seksual lewat artificial intelligence (AI), dilaporkan balik oleh EA, rekan kerjanya. EA melaporkan RMD perihal dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.
"Iya ada laporannya," ujar Kasubdit Penmas Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dikonfirmasi, Selasa, 12 November 2024.
Pelaporan ini berawal dari laporan RMD ke Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya. Menurut warga Jakarta Selatan itu, EA diduga telah mengedit foto anak RMD yang baru berusia 12 tahun menjadi usia 17 tahun dan hanya menggunakan pakaian dalam. Foto seksi itu dibuat menggunakan kecerdasan buatan AI.
Namun laporan itu belum sempat masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena ada perbedaan pendapat kepolisian soal penerapan pasal, sehingga membuat ibu itu bingung.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaksel mengatakan tidak ada pasal pelecehan seksual yang bisa dipakai karena tidak terjadi kontak fisik. Namun Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jaksel mengatakan, pelaku manipulasi foto itu bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena beda pendapat itu, RMD pun urung mengisi SPKT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Shinta Ressmy, yang sempat bertemu RMD menenyarankan RMD lapor lagi, kali ini ke Polda Metro Jaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Shinta, pelaku manipulasi foto anak 12 tahun itu bisa dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Data Pribadi. "UU TPKS pakai Pasal 4 dan Pasal 14, UU PDP pakai pasal 66," ujar Shinta pada 10 November 2024.
Pilihan Editor: KPK Bakal Buka Penyidikan Blok Medan Bobby Nasution jika Ada Alat Bukti