Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap empat terdakwa korupsi timah, Senin, 30 Desember 2024. Terdakwa yang hukumannya diputus hari ini adalah Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra dan MB Gunawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis, seorang perempuan yang duduk di bangku pengunjung mulai terisak. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun menginterupsi sidang yang sudah berjalan sekitar 1,5 jam. "Siapa yang nangis-nangis di situ tolong dikeluarkan, supaya tidak menganggu konsentrasi majelis hakim," ucap Rianto di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama beberapa saat, perhatian pengunjung beralih pada seorang perempuan berambut pirang kecoklatan yang tidak bisa menghentikan tangisnya. Karena tidak kunjung membaik, Hakim Rianto meminta bantuan bagi keluarga terdakwa untuk memindahkan sang ibu.
"Ada yang pingsan kan, tolong dibantu petugas dibawa keluar dulu ya," kata Rianto memberi perhatian dengan mengulangi permintaan. Setelah itu, beberapa orang mulai mendekati si ibu dan membujuknya agar mau keluar dari ruang sidang. Ibu tersebut mulai terkulai lemas saat sebuah kursi roda didekatkan ke sebelah kirinya.
"Ganti nyawaku saja, anakku ga salah," ucap Hoa Lian, ibu dari terdakwa Helena Lim. Perempuan yang mengenakan baju bermotif garis horizontal warna hitam putih itu enggan keluar dari ruang sidang. Hoa Lian bergumam membaca syahadat untuk menenangkan diri. "Anakku gak salah," ucapnya lagi sambil memberi tatapan kosong tanpa ekspreksi muka. Lalu beberapa orang berupaya menariknya pindah ke kursi roda.
Majelis Hakim pun melanjutkan kembali agenda pembacaan putusan, dan kursi itu ditarik keluar dari ruang sidang. Tanpa beralas kaki, ibu Helena kehilangan kesadaran dan ditransitkan ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan diminta mengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. Helena didakwa membantu Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah lewat PT Quantum Skyline Exchange.
Uang yang ditampung itu sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 420 miliar. Helena disebut ikut menyamarkan uang hasil korupsi itu dengan dalih dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan.