Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

IM57 Minta KPK Selidiki Upaya Penghalangan Kasus Paman Birin

Praswad menilai kejanggalan kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan

13 November 2024 | 08.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mendorong KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin. Tahapan itu perlu dilakukan usai politikus Golkar itu memenangkan praperadilan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK harus menerbitkan sprindik kembali sebagai komitmen pemberantasan korupsi dan menyakinkan publik bahwa penegakan hukum ini bukan alat politik," kata Praswad dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Rabu, 13 November 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan penyidik KPK itu bahkan mendorong KPK menetapkan sprindik terkait Pasal 21 UU Tipikor. Karena diduga ada pihak-pihak yang menghalangi penyidikan kasus ini. "Hal tersebut mengingat rangkaian peristiwa yang terjadi," kata Praswad. 

Praswad menilai kejanggalan kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Paman Birin yang ditetapkan tersangka usai OTT tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan. "Jelas adanya tindakan menghilang dari Paman Birin sehingga upaya melarikan diri terlihat sangat nyata," kata Praswad. 

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakarta Selatan) Afrizal Hady mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Hakim menyatakan tindakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka sewenang-wenang. 

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dalam perintah hukum dan dinyatakan batal," kata Hakim Afrizal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024. 

Hakim menyebut sprindik yang diterbitkan KPK atas nama Sahbirin tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan sprindik tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "(Sprindik) atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasar asas hukum," sebutnya. 

 

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus