Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Imparsial Kritik Rencana Percepatan Eksekusi Mati Terpidana Narkotika

Eksekusi mati tidak memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkotika.

8 Desember 2024 | 08.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan memberikan keterangan kepada media saat konferensi pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba Program Asta Cita Presiden RI di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, 5 Desember 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Imarsial mengkritik rencana pemerintah untuk mempercepat eksekusi mati terhadap terpidana narkotika. Sebab hukuman mati dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum di Indonesia. "Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman mati tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rencana percepatan eksekusi mati itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan di Mabes Polri pada 5 Desember 2024. Menurut Budi eksekusi mati diperlukan untuk memberikan efek jera bagi bandar dan pengedar narkotika.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imparsial mengungkapkan data yang kontradiktif dengan klaim hukuman mati memberikan efek jera. Pada 2015, setelah eksekusi mati terhadap 14 terpidana narkotika, peredaran narkoba justru meningkat hingga 644 kasus. Tren serupa terjadi pada 2016 dengan kenaikan kasus mencapai 881 meskipun empat terpidana narkotika telah dieksekusi.

Imparsial menilai hukuman mati melanggar hak atas hidup yang dijamin oleh Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945. Hak ini bersifat tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun. Selain itu, penerapan hukuman mati di Indonesia dianggap tidak selaras dengan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia pada 2005.

"Menurut ICCPR, hukuman mati hanya boleh diterapkan untuk kejahatan sangat serius, misalnya melakukan pembunuhan yang disengaja," kata Ardi Manto. "Kejahatan narkotika tidak memenuhi kriteria tersebut."  

Sistem peradilan Indonesia yang dianggap rentan, korup dan sering kali tidak memberikan keadilan juga menjadi persoalan. Kasus salah tangkap dan persidangan yang tidak adil adalah realitas yang tak terhindarkan. Dalam kondisi seperti ini, pelaksanaan hukuman mati berisiko tinggi mencederai prinsip keadilan.

“Menkopolkam Budi Gunawan mestinya sejalan dengan semangat pembaruan hukum di Indonesia yang telah menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok yang diancamkan secara alternatif. Serta menunggu kebijakan pemerintah tentang penerapan pidana mati yang saat ini sedang dibahas,” tuturnya.

Komisaris Tinggi HAM PBB dalam laporannya pada tahun 2023 menyatakan bahwa, penanganan terhadap kejahatan yang berkaitan dengan narkotika harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan HAM serta pendekatan kesehatan dengan cara melakukan dekriminalisasi terhadap penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi.

“Laporan tersebut juga mendorong agar negara-negara anggotanya untuk menyediakan hukuman alternatif selain pemenjaraan dan kurungan sebagai upaya untuk pengurangan dampak buruk narkotika,” ucapnya.

Rencana percepatan eksekusi mati ini juga dinilai bertolak belakang dengan upaya Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi buruh migran Indonesia dari hukuman mati di luar negeri. "Sikap kontradiktif ini bisa menjadi bumerang dalam diplomasi internasional," katanya.

Sebagai langkah konkret, Imparsial mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium resmi eksekusi mati dan memprioritaskan reformasi sistem peradilan pidana. Alih-alih mempercepat eksekusi, pemerintah harus menghapus hukuman mati secara bertahap dan fokus pada pendekatan yang lebih humanis serta berkeadilan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus