Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Indonesia tetap punya akses untuk mengetahui situasi terpidana Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina. “Melalui saluran diplomatik, kita punya kedutaan di Bekati, kita punya akses memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina. Sesudah ditransfer, pemerintah mereka berjanji akan membuka akses bagi kita,” kata Yusril di Gedung Kemenko KumHam Imipas pada Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusril mengatakan Polri, Direktorat Pemasyarakatan dan Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri akan meminta pemerintah Filipina untuk menyiapkan SPLP atau semacam paspor bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia. “Target saya sebelum hari Natal. Ya, mungkin sekitar tanggal 20 sudah bisa direalisasikan,” ucapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mary Jane saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta. Pemindahan Mary Jane hanya menunggu teknis, yang rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta, kemudian dengan pengawalan penuh akan diserahkan di bandara sebelum menaiki pesawat ke Filipina. “Saya dengar akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan di Mandaluyong, itu LP Wanita di sana,” tuturnya.
Pemindahan ini, kata Yusril, tidak diatur dalam undang-undang karena tidak ada ketentuannya. “Melarang pun enggak, menyuruh juga enggak, jadi ini sepenuhnya diskresi dari presiden. Undangan presiden untuk mengambil sebuah keputusan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan asas semua pemerintahan yang baik,” ucap Yusril.
Pemerintah Indonesia dan Filipina sebelumnya sepakat memulangkan Mary Jane, terpidana mati kasus narkotika, ke negara asalnya Filipina. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Menko Yusril Ihza Mahendra serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.
Mary Jane Veloso merupakan pekerja rumah tangga yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Dia kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin dalam kopernya. Akibatnya, perempuan asal Filipina itu harus menghadapi proses hukum di Indonesia.