Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ini Alasan Polri Anggap Penguntitan Jampidsus Oleh Densus 88 Bukan Masalah,

Polri menyatakan penguntitan Jampidsus oleh Densus 88 sudah diselesaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung,

30 Mei 2024 | 15.56 WIB

Konferensi pers oleh Mabes Polri menjawab isu Jampidsus diikuti oleh anggota Densus 88, Kamis, 30 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Konferensi pers oleh Mabes Polri menjawab isu Jampidsus diikuti oleh anggota Densus 88, Kamis, 30 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Anggota Densus 88 bukan masalah. Peristiwa itu, menurut dia, telah dibahas oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sandi menyatakan, setelah pertemuan itu, baik Kapolri maupun Jaksa Agung menyampaikan tidak ada persoalan antarinstansi. "Itu menjadi kunci jawaban dari kita semua, jadi kita tidak harus berpersepsi lain-lainnya. Kecuali kalau memang ada hal lainnya yang berkembang, baru kita lihat akan seperti apa," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kapolri dan Jaksa Agung memang telah bertemu di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Keduanya sempat digandeng oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto saat berfoto di hadapan wartawan.

Namun begitu, Sandi tidak menjelaskan motif penguntitan terhadap Jampidsus itu. Dia juga tak mengungkap siapa yang memberikan perintah kepada anggota Densus 88 bernaa Iqbal Mustofa itu.

"Permasalahan yang minggu lalu viral di media sosial sudah terjawab dengan adanya komunikasi antarpimpinan dan sudah disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Sandi.

Sebelumnya, Sandi mengakui anggota Densus 88 bernama Iqbal Mustofa tertangkap saat menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah di sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Ahad, 19 Mei 2024. Iqbal ditangkap oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie. Kemudian Iqbal dibawa pengawal Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.

Sandi Nugroho menuturkan, Iqbal Mustofa langsung dijemput oleh personel Biro Pengamanan Internal (Paminal) dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Selanjutnya Iqbal menjalani pemeriksaan atas tindakannya menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah. Sandi menyebut hasil pemeriksaan Iqbal tidak ada yang dipersoalkan.

"Seandainya ada permasalahan pasti akan disampaikan, jawaban dari Kepala Divisi Propam bahwa tidak ada permasalahan," tuturnya.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus