Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengesahkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan Nomor 15 Tahun 2021 itu akan menjadi landasan Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat pesan teks, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan itu pada 29 November 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri. Berikut ini merupakan sejumlah pasal yang tercantum dalam salinan peraturan tersebut.
Pasal 1 aturan tersebut menjelaskan tentang berbagai definisi di dalam beleid tersebut. Misalnya definisi Polri, Kapolri, ASN dan 57 eks pegawai KPK.
Pasal 2 menyebutkan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kapolri. Daftar usulan itu ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan; dan seleksi kompetensi.
Selanjutnya, Pasal 3 menjelaskan bahwa identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi 57 mantan pegawai berdasarkan kebutuhan ASN di Polri. Daftar jabatan itu disampaikan kepada Menteri PANRB untuk disetujui.
Pasal 6 aturan tersebut menjelaskan tentang syarat eks pegawai KPK bisa diangkat menjadi ASN Polri. Syarat itu di antaranya, nama eks pegawai tercantum dalam daftar usulan yang diajukan Asisten SDM Kapolri.
Para mantan pegawai juga diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah atau putusan pengadilan,.
Selain itu, Pasal 6 menyebutkan pengangkatan harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja. Penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pengangkatan eks pegawai KPK ini nantinya akan dilakukan oleh Kapolri. Sementara daftar usulan dan surat pernyataan disiapkan oleh tim yang dibentuk Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia. "Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," seperti dikutip dari Pasal 10 aturan itu.