Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ini Ketentuan Hukuman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Kereta

Cari tahu tentang hukuman pidana yang diterapkan bagi pelaku penerobos palang pintu kereta api di Indonesia.

21 Februari 2023 | 17.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pengendara sepeda motor menerobos palang pintu yang mulai menutup di perlintasan kereta api Kiaracondong, Bandung, 13 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Adakah yang berani menerobos palang pintu kereta? Tindakan semacam itu amat sangat tidak disarankan karena bisa menyebabkan risiko yang sangat fatal dan pelanggar bisa terkena hukuman pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, menerobos palang pintu kereta juga bisa berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Bisa jadi, pelaku menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menimbulkan kematian pada satwa liar atau hewan peliharaan yang lewat di sekitar jalur kereta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukuman Pidana bagi Penerobos Palang Pintu Kereta 

Dilansir dari laman resmi Minnesota Operation Lifesaver, kereta membutuhkan jarak kurang lebih 1,6 meter untuk benar-benar bisa berhenti sejak dilakukan pengereman pertama. Hal inilah alasan utama mengapa palang pintu kereta harus ditutup sedini mungkin, yakni guna mengantisipasi risiko kecelakaan. 

Walaupun sudah ditutup, tetap saja palang pintu kereta api kadang-kadang diabaikan oleh pengendara yang nekat. Seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya, perilaku ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan orang di sekitar. 

Dalam sistem hukum di Indonesia, tindakan menerobos palang pintu kereta termasuk ke dalam tindakan kriminal dan bisa berujung pada tuntutan hukum bagi pelakunya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

Disebutkan dalam Pasal 296 UU tersebut, pelaku penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara selama tiga bulan. Atau denda maksimal Rp750.000. 

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” demikin bunyi pasal tersebut.

Dengan memahami ketentuan hukuman pidana yang berlaku, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penerobosan palang pintu kereta api. 

Pun mendorong pengguna jalan raya untuk lebih patuh pada rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pelajari lebih lanjut tentang ketentuan hukuman pidana bagi penerobos palang pintu kereta api.

HARIS SETYAWAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus