Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian bisa menggunakan senjata api dalam situasi-situasi tertentu saat menjalankan tugasnya. Namun penggunaan senjata api adalah tahap terakhir yang ditempuh dalam penegakan keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Prinsip-Prinsip Dasar PBB Tentang Penggunaan Kekuatan dan Senjata Api oleh Penegak Hukum(BPUFF) dan Kode Etik Aparat Penegak Hukum (CCLEO), ada empat prinsip yang harus aparat ikuti sebelum menggunakan kekuatan atau senjata api yakni asas legalitas, asa nesesitas, asas proporsionalitas, dan asas akuntabilitas.
Jika terjadi keadaan yang memaksa, maka ada beberapa hal yang harus personel polisi pahami sebelum dan sesudah menggunakan senjata api, seperti dikutip dari laman resmi Amnesty International Indonesia, Selasa, 13 Juli 2021.
Hal pertama yang dilakukan sebelum menggunakan senjata api, yaitu polisi harus mengidentifikasi diri mereka sebagai pihak berwajib yang membawa senjata api dan memberikan peringatan bahwa mereka akan menggunakan senjata itu.
Polisi harus memberi waktu kepada individu yang ditarget untuk mematuhi peringatan tersebut. Namun langkah ini bisa dilewatkan jika target memang membahayakan nyawa aparat atau orang lain.
Setelah menggunakan senjata api, polisi wajib segera memanggil bantuan medis bagi target untuk menangani luka akibat tembakan tersebut. Selain itu polisi juga harus menghubungi teman maupun keluarga korban untuk memberi kabar mengenai kondisi dari target yang tertembak.
Jika kebutuhan korban telah terpenuhi, polisi harus membuat laporan yang lengkap mengenai aksi penembakan, termasuk bukti-bukti yang telah diamankan sehingga lebih mudah untuk melakukan investigasi mengenai kasus yang sedang terjadi dan mengapa akhirnya penembakan itu diperlukan.
Pihak kepolisian juga wajib untuk mengizinkan dan kooperatif dalam investigasi terhadap setiap insiden penggunaan senjata api.
TEGUH ARIF ROMADHON
Baca juga: