Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengungkap bahwa belum ada pelaporan ke polisi ihwal dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap penyelenggara dan peserta rapat konsolidasi mahasiswa di Balai Warga Universitas Trilogi pada Sabtu lalu. "Belum lapor. Dalam waktu dekat akan kami laporkan," kata Delpedro dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Senin, 5 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delpedro menjelaskan kini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat 15 orang preman yang mendatangi rapat konsolidasi bertajuk “Pemilu Curang dan Pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi)” yang digelar sejumlah organisasi mahasiswa itu. Dia berharap agar aktor intelektual di balik represi terhadap kegiatan berserikat dan berpendapat itu dapat terungkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Oleh karena itu, kami belum lapor dari kemarin, supaya laporan ini bukan sekadar tindakan kekerasan saja. Kami sedang mencari bukti-bukti dan temuan lain yang semakin menggambarkan bahwa ada pola lain dari intimidasi-intimidasi ini, dan bisa menjerat dalangnya," ujarnya.
Sejauh ini, jelas Delpedro, kasus intimidasi di kampus itu sudah bergulir ke sejumlah organisasi untuk mendapatkan dukungan. Dia menjelaskan beberapa organisasi yang sudah memberikan dukungan di antaranya Lokataru Foundation, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan LBH Jakarta, serta dengan koalisi masyarakat sipil.
Berkenaan dengan itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi tentang kejadian itu. "Belum monitor saya. Belum ada (laporan)," ujarnya saat dikonfirmasi TEMPO via telepon Senin sore.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengungkapkan adanya intimidasi dan tindakan kekerasan terhadap penyelenggara dan peserta rapat konsolidasi mahasiswa di Balai Warga Universitas Trilogi, Jakarta, Sabtu lalu. "Bentuk pelanggaran terhadap kebebasan sipil untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi," ujar Delpedro dalam keterangan resmi, Ahad, 4 Februari 2024.