Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ipda Rudy Soik Minta Perlindungan LPSK Setelah Dipecat dari Kepolisian

Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen menyatakan kliennya akan meminta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam.

24 Oktober 2024 | 13.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kupang - Kuasa hukum anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang Inspektur Dua Rudy Soik, Ferdy Maktaen, menyatakan kliennya akan mengajukan permintaan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024. Rudy meminta perlindungan karena merasa terancam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Benar, Rudy ada minta perlindungan ke LPSK karena merasa terancam," kata Ferry kepada Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pemberitahuan yang Tempo dapatkan, Rudy dan kuasa hukumnya akan datang ke Kantor LPSK di Jakarta Timur pada siang ini. Rudy mengajukan perlindungan karena merasa mengalami ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. 

"Mohon rekan-rekan pers melakukan peliputan atas hal ini," begitu tulis pemberitahuan tersebut. 

Rudy adalah anggota Polres Kupang yang mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dia menyelidiki kasus itu setelah terjadi kelangkaan BBM yang seharusya disalurkan untuk para nelayan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Dia sempat menyegel lokasi yang diduga menjadi penampungan BBM ilegal tersebut. Namun, Rudy justru dilaporkan oleh pemilik tempat itu ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT.

Akibat laporan itu, Rudy harus menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang kemudian menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).  Sanksi tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor: PUT/38/X/2024, tertanggal 11 Oktober 2024. Tak terima dengan putusan itu, Rudy pun mengajukan banding.

Pasca perlawanan itu, Bidang Propam Polda NTT sempat berupaya menahan paksa Rudy. Bidang Propam Polda NTT sempat mendatangi kediaman Rudy untuk menjemputnya. Lagi-lagi Rudy melakukan perlawanan sehingga penahanan itu batal terlaksana. 

Selain itu, Rudy juga menghadapi tuduhan terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sekelompok masyarakat yang menamakan dirinya sebagai Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang sempat menggelar demonstrasi di depan Markas Polda NTT pada Senin lalu. Mereka menuding Rudy Soik terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Meskipun mengklaim memiliki bukti keterlibatan Rudy, aliansi itu tak kunjung membuat laporan ke Polda NTT.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus