Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Istri Tanya Vonis Bebas Ronald Tannur Viral, Hakim Mangapul: Itu Urusanku, Tidak Usah Lagi Tanya

Istri hakim Mangapul pernah menanyakan perihal vonis bebas Ronald Tannur. Namun, suaminya meminta agar tak usah bertanya lagi soal itu.

7 Januari 2025 | 20.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Martha Pangabean saksi dari Mangapul terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 7 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Istri hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean, mengatakan pernah menanyakan perihal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Namun, suaminya meminta agar tak usah bertanya lagi terkait hal itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marta mengatakan, dia tak mengikuti perkembangan media sosial. Oleh karena itu, dia tak mengetahui perkembangan kasus suap vonis Ronald Tannur. Dia baru mengetahui bahwa perkara sudah putus dari saudara iparnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya tidak mengikuti media sosial juga. Bapak waktu itu mau datang ke Medan, transit di Batam. Abang ipar saya memberitakan, itu (perkara Ronald Tannur) sudah putus, perkaranya viral," kata Marta ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Januari 2025.

Begitu mendengar kabar tersebut, Marta berniat untuk langsung menanyakannya kepada Mangapul. Namun, suaminya ketika itu masih tak bisa dihubungi.

"Setelah kami bertemu, saya tanya, bapak (Mangapul) bilang, 'Ya, itu urusanku, lah. Tidak usah lagi tanya'," kata Marta mengulangi perkataan Mangapul saat itu.

Setelah itu, kata Marta, dia tak menanyakan lagi persoalan tersebut kepada suaminya. Begitu pula dengan Mangapul, sama sekali tak menyinggung soal vonis Ronald Tannur.

Dia mengklaim bahwa mereka memang jarang bercerita soal perkara yang ditangani oleh Mangapul. Hanya saja, suaminya terkadang meminta doa sebelum sidang putusan beberapa kasus.

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar. Jaksa penuntut umum menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. Mangapul didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 6.000.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus