Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro

Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memeriksa Ivan Gunawan dalam kasus penipuan investasi melalui robot trading DNA Pro.

22 Juni 2022 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ivan Gunawan berjalan memasuki gedung Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 14 April 2022. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa Ivan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro. Tempo/Muhammad Syauqi Amrulah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali memeriksa artis dan perancang busana Ivan Gunawan dalam perkara penipuan investasi robot trading DNA Pro. Ivan diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada hari ini, Rabu, 22 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan pemeriksaan Ivan Gunawan sebagai pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) P-19 terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya (diperiksa untuk) pemenuhan P-19 Jaksa," kata Whisnu.

Pengacara Ivan Gunawan, Sandi Arifin, menyebutkan kliennya kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan terkait DNA Pro.

"Ada pemeriksaan tambahan yang harus diberikan (Ivan) untuk memberi keterangan," kata Sandi.

Ivan Gunawan sebelumnya juga pernah diperiksa pada Kamis, 14 April lalu. Dia mengaku menjadi duta merk (brand ambasador) robot trading tersebut. 

Dalam pemeriksaan itu, Ivan juga mengaku mendapatkan bayaran Rp 1 miliar dalam kontrak berdurasi 3 bulan. Dia pun menyatakan telah menyerahkan dana tersebut kepada penyidik.

“Sebenarnya bukan diminta untuk mengembalikan tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan. Jadi, saya sebelumnya tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun tapi saya memang hari ini juga enggak mau menerima itu. Jadi saya lebih baik saya kembalikan,” kata Ivan.

Keponakan perancang busana Adjie Notonegoro itu mengaku kejadian tersebut menjadi pembelajaran agar dirinya tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mau memakai jasa pekerja seni sebagai endorse atau sebagai model iklan atau apa pun.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 14 orang tersangka, 11 di antaranya sudah ditahan, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran dan diduga sedang berada di luar negeri.

Dari 14 tersangka, ada 11 tersangka yang sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran, sudah diterbitkan red notice, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati, dan Devin alias Devinata Gunawan.

Selain Ivan Gunawan, kasus penipuan investasi melalui robot trading ini juga sempat menyeret sejumlah selebritis lainnya. Diantaranya adalah penyanyi Rossa, Yosi Project Pop, hingga pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus