Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan secuplik hasil pemeriksaan terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Hery diperiksa penyidik pada Senin siang hingga petang, 18 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan kemarin, penyidik mengungkapkan peran Hery dalam peristiwa dugaan penganiayaan. "Dia mengaku menampar," kata Argo saat ditemui wartawan di kantornya, Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengakuan itu berbeda dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang mengatakan Hery diduga melakukan pemukulan. Adapun dugaan penganiayaan itu menimpa seorang pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono.
Kejadian ini berlangsung ketika Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD menggelar rapat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019.
Dua pegawai KPK, termasuk Gilang, kala itu datang untuk melakukan pengecekan.
Kehadiran mereka untuk mengecek laporan masyarakat soal adanya indikasi korupsi dalam rapat itu. Di saat bersamaan, Gilang pun mengalami perundungan. Ia mengalami luka serius pada wajah dan kepalanya.
Hery telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Polisi mengumumkan statusnya sebagai tersangka berbarengan dengan agenda pemeriksaannya kemarin, 18 Februari.
Meski statusnya naik sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Argo mengatakan ada sejumlah alasan penyidik tak menahan Hery. Di antaranya karena ia kooperatif selama diperiksa. Selain itu, tugasnya yang belum kelar di pemerintahan menjadi faktor yang dipertimbangkan penyidik.
Sekda Papua Hery Dosinaen diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia lantas terancam hukum kurung maksimal lima tahun.