Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Tersangka Penganiayaan Pegawai KPK, Ini Peran Sekda Papua

Sekda Papua Hery Dosinaen diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus penganiayaan pegawai KPK.

19 Februari 2019 | 15.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 Februari 2019. Hery Dosinaen diperiksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) Gilang Wicaksono di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (2/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyampaikan secuplik hasil pemeriksaan terhadap Sekda Papua Hery Dosinaen terkait kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Hery diperiksa penyidik pada Senin siang hingga petang, 18 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan kemarin, penyidik mengungkapkan peran Hery dalam peristiwa dugaan penganiayaan. "Dia mengaku menampar," kata Argo saat ditemui wartawan di kantornya, Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengakuan itu berbeda dari keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang mengatakan Hery diduga melakukan pemukulan. Adapun dugaan penganiayaan itu menimpa seorang pegawai KPK bernama Gilang Wicaksono.

Kejadian ini berlangsung ketika Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD menggelar rapat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019.
Dua pegawai KPK, termasuk Gilang, kala itu datang untuk melakukan pengecekan.

Kehadiran mereka untuk mengecek laporan masyarakat soal adanya indikasi korupsi dalam rapat itu. Di saat bersamaan, Gilang pun mengalami perundungan. Ia mengalami luka serius pada wajah dan kepalanya.

Hery telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Polisi mengumumkan statusnya sebagai tersangka berbarengan dengan agenda pemeriksaannya kemarin, 18 Februari.

Meski statusnya naik sebagai tersangka, polisi tak melakukan penahanan. Argo mengatakan ada sejumlah alasan penyidik tak menahan Hery. Di antaranya karena ia kooperatif selama diperiksa. Selain itu, tugasnya yang belum kelar di pemerintahan menjadi faktor yang dipertimbangkan penyidik.

Sekda Papua Hery Dosinaen diduga melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ia lantas terancam hukum kurung maksimal lima tahun.

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus