Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Papua Hery Dosinaen. Hery sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saudara HD diputuskan tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, dalam pesan pendeknya kepada wartawan pada Selasa, 19 Februari 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membeberkan beberapa alasan polisi tidak menahan Hery. Saat ditemui di kantornya pada Selasa siang, Argo menyatakan pejabat Pemerintah Provinsi Papua itu kooperatif selama diperiksa.
Selain itu, Hery meminta dispensasi kepada penyidik ihwal penahanan lantaran tugasnya sebagai sekretaris daerah masih menumpuk. "Ada juga surat dari kuasa hukumnya yang memohonkan yang bersangkutan tidak ditahan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yg masih harus dilaksanakan," kata Argo.
Argo mengatakan ditahan atau tidaknya seorang tersangka tergantung dari subjektivitas penyidik. Meski demikian, pihaknya memastikan tak ada intervensi dari siapa pun untuk mempengaruhi para penyidik.
Hery ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 18 Februari 2019. Pengumuman penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan bersamaan dengan pemeriksaannya yang berlangsung di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berlangsung sedari siang hingga malam pukul 23.00 WIB.
Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi serta alat bukti dan petunjuk lainnya yang telah dimiliki polisi. Adapun perkara yang menjerat Hery terjadi pada 2 Februari lalu di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Hery diduga terlibat dalam penganiayaan pegawai KPK, Gilang Wicaksono. Kejadian ini berlangsung ketika Pemerintah Provinsi Papua dan DPRD menggelar rapat membahas anggaran pendapatan dan belanja daerah 2019.
Dua pegawai KPK, termasuk Gilang, kala itu datang untuk melakukan pengecekan. Kehadiran mereka berlatar laporan masyarakat soal adanya indikasi korupsi dalam rapat itu. Di saat bersamaan, Gilang dianiaya. Ia mengalami luka serius pada wajah dan kepalanya.
Adapun berkaitan dengan kasus penganiayaan pegawai KPK, Pemprov Papua telah melaporkan pegawai KPK atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang dibahas dalam telepon seluler pegawai KPK.