Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berjanji akan menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II. Ini disampaikan Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR RI pada Senin 20 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada dasarnya kami sebagai jaksa untuk penyidik kami siap menuntaskan perkara yang ada. Tapi dengan satu catatan bahwa perkara itu memenuhi syarat materil dan formil," kata Burhanuddin saat menanggapi permintaan Taufik Basari, anggota Komisi III fraksi Partai NasDem yang meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat hanya karena alasan politis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin menjelaskan, pihaknya akan kembali melakukan penelitian berkas perkara Trisakti, Semanggi I dan II untuk mengetahui apakah telah memenuhi syarat materil dan formil. Burhanuddin menegaskan dirinya berkeinginan agar perkara ini tuntas dan tak jadi beban Jaksa Agung berikutnya.
"Ini janji saya. Saya ingin perkara ini tuntas dan enggak jadi beban lagi. Ganti saya, beban lagi. Ganti saya, beban lagi. Insya Allah kami akan kerjasama dengan Komnas HAM, mungkin difasilitasi Menkopolhukam. Yakinlah keinginan kami untuk tuntaskan ini dan tidak ada ingin memilah ini masuk ke sini, apalagi hal yang berkaitan dengan politik. Kami mohon dukungannya," ujarnya.
Burhanuddin sebelumnya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat, dengan merujuk pada hasil rekomendasi Pansus Semanggi I dan II yang dibentuk DPR periode 1999-2004.
Taufik menilai ucapan Jaksa Agung soal Tragedi Semanggi I dan II dapat menghambat penyelesaian kasus HAM berat masa lalu. Padahal pelbagai kasus pelanggaran HAM berat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah hingga kini.
Dia menganggap, sebagai sebuah keputusan politik, hasil rekomendasi DPR periode 1999-2004 itu masih bisa didiskusikan kembali. Taufik menyarankan semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
"Kalau dibiarkan begini saja, Jaksa Agung menyatakan ini bukan pelanggaran HAM berdasarkan keputusan politik DPR 1999-2004, kita akan sulit untuk mendorong penuntasan Tragedi Semanggi I dan II," kata Taufik.
Taufik menegaskan dirinya ingin Jaksa Agung tetap membuka kasus ini sembari menjalin komunikasi dengan Komnas HAM dan Komisi III untuk mencari jalan keluar.
"Kami enggak ingin ini terkatung-katung. Kami ingin ada penyelesaian. Kalau ada pelanggaran HAM berat peristiwa serius di masa lalu enggak selesai, maka negara ini akan mengarah pada impunitas. Ada kejahatan tanpa penyelesaian," ujar Taufik.